Dendam dan Asmara : Motif Pembunuhan Afifah Budi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dendam dan Asmara : Motif Pembunuhan Afifah Budi

Mojokerto-(satujurnal.com)
Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka Suwasis dan tersangka Yunus terhadap Afifah Budi, perempuan berjilbab asal Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto bulan Nopember 2013 lalu terkuak dalam adegan rekontruksi yang digelar Reskrim Polres Mojokerto Kota, Selasa (18/02/2014). Asmara dan dendam menjadi pemicu kasus yang menggemparkan warga Kota Mojokerto tersebut.

"Rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Luwi Nur Wibowo di lokasi rektruksi.

Tersangka Suwasis melakukan  15 adegan bersama figuran lantaran Yusuf hingga saat ini masih buron dan ditetapkan dalam DPO (daftar pencarian orang) di dua lokasi, Hotel Tejowulan Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dan bantaran sungai Brantas di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Secara runtut rekonstruksi diawali ketika kedua tersangka datang berboncengan ke lokasi pembunuhan di bantaran sungai Brantas.

Tersangka Suwasis dibonceng tersangka Yunus untuk menuju bantaran sungai Brantas tersebut. Suwasis turun ke bantaran sungai lalu menelpon korban Afifa Budi dan meminta Afifah menemuinya. Akhirnya korban datang, seperti rekontruksi adegan ke delapan.
Adegan ke sembilan, Suwasis dan korban lalu duduk berdua di bantaran sungai brantas. Lalu Yunus datang tanpa disadari korban. Pada adegan ke sepuluh yunus memukulkan sebatang pipa besi ke tengkuk korban. Hanya dua kali pukulan , korban tersungkur kemudian oleh kedua tersangka diseret ke sungai Brantas dengan dililit tumbuhan kangkung liar.

Menurut Luwi Nur Wibowo,  motif pembunuhan terhadap Afifah Budi yang ditemukan diantara tanaman kangkung di bantaran sungai Brantas tersebut dilatarbelakangi asmara dan dendam.

Suwasis, laki-laki paroh baya merupakan pria idaman lain (PIL) korban. Ia menghabisi nyawa korban lantaran korban terus menagih hutang yang dipinjam Wasis sebesar Rp 100 Juta. Rencana penghilangan nyawa Afifah Budi dilakukan kedua tersangka di Hotel Tejo Wulan.


"Kedua tersangka di jerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata Luwi Nur Wibowo. (wie)





Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional