Kadiknas : Rekanan Proyek DAK Pendidikan Terindikasi Lakukan Penyimpangan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kadiknas : Rekanan Proyek DAK Pendidikan Terindikasi Lakukan Penyimpangan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Sedikitnya 77 paket pekerjaan pembangunan gedung sekolah dengan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di lingkup Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran (TA)2011 yang digarap tahun 2013 banyak yang kurang sesuai spesifikasi teknis pekerjaan (spek). Seperti pernyataan yang dilontarkan Ini Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Kadinas P dan K. 

Terhadap 77 paket pekerjaan itu, akhirnya Dinas P dan K memilih menunda pembayaran, kendatipun perkerjaan sudah final.

Pun kabarnya, ada beberapa pekerjaan belum terselesaikan 100 persen sampai batas waktu pekerjaan yang telah ditentukan.

Tidak hanya itu, lokasi kegiatan pembangunan indikasinya ditutup-tutupi agar pihak lain tidak bisa memantau dan mengetahui kondisi bangunan yang telah dikerjakan.


"Kami belum berani melakukan pembayaran pekerjaan sebelum ada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun dari pihak Inspektorat Kabupaten Mojokerto," kata 
Kepala Diknas Mojokerto, Suharsono, Selasa (25/02/2014).


Alasan dia menangguhkan pembayaran lantaran beberapa waktu lalu pihaknya dimintai keterangan terkait proyek DAK tersebut.

"Pada beberapa waktu lalu, kita juga sudah dipanggil oleh pihak Polres Mojokereto untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pihak rekanan, sehingga kita tidak berani melakukan pembayaran pada pihak rekanan. Karena, kita tidak mau terkena masalah karena telah melakukan pembayaran pada pihak rekanan. Ini terkait indikasi penyimpangan Spek dalam pembangunan yang dilakukan oleh pihak rekanan," ungkapnya.

Saat ini, lanjutnya, BPK sudah melakukan pemeriksaan. Tahapannya masih dalam pemeriksaan administrasi, setelah itu baru ke-tahap pemeriksaan fisik dilapangan. "Nantinya, dari hasil pemeriksaan BPK ataupun Inspektorat yang saat ini sedang dilakukan akan diketahui nilai pekerjaan yang akan kita bayarkan. Jadi, dapat dimungkinkan pembayaran yang akan kita lakukan pada pihak rekanan nilainya tidak sesuai dengan apa yang tertera di dalam kontrak," tandas Suharsono.

Disinggung jika ada beberapa pekerjaan yang belum terselesaikan 100 persen sampai batas waktu yang telah ditentukan, Suharsono mengelak. Namun dirinya tidak menampik adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan speknya.

"Menurut laporan yang saya terima dari Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ataupun dari tim PPHP, semua pekerjaan telah diselesaikan 100 persen oleh pihak rekanan. namun dari sejumlah pekerjaan ada yang tidak sesuai spek dan ada juga yang bagus. kalau ada yang tidak selesai, maka rekanan yang mengerjakan akan kita ajukan black list," tegasnya.

Tatkala ditanya 77 titik lokasi proyek ia mengaku tidak hafal.

"Saya tidak hafal satu persatu lokasinya. Yang jelas, lokasinya menyebar di 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto. Untuk lebih jelasnya, silahkan menghubungi PPTK atau PPK nya, karena lokasi pembangunan itu sudah tertera di SK dan itu ada di PPTK atau PPK," kelit Suharsono.

Sementara itu, Ketua  Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Hasan Ali tak menampik jika pekerjaan yang dilakukan oleh pihak rekanan banyak yang tidak sesuai spek yang ditentukan.

"Dari sekian banyaknya pekerjaan pembangunan yang ada di lingkup Diknas Kabupaten Mojokerto, tidak sedikit pekerjaan yang dilakukan oleh pihak rekanan hanya tampak baik di luarnya saja, atau hanya tampak bagus secara visual. Namun, mutu dan kwalitasnya masih belum bisa dijamin sesuai dengan ketentuan atau tidak sesuai dengan Spek yang ditentukan," ungkap Hasan.

Disinggung tentang adanya pekerjaan yang belum selesai 100 persen sampai batas waktu yang ditentukan, dirinya juga tidak menampik jika ada beberapa rekanan yang mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan sampai batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan yang tertera didalam kontrak.

"Kita mengetahui adanya keterlambatan ataupun belum terselesainya pekerjaan seluruhnya ketika waktu yang ditentukan telah habis atau juga pada saat rekanan mengajukan penyerahan pekerjaan. Beberapa pekerjaan yang belum terselesaikan tersebut diantaranya adalah pekerjaan finishing atau pekerjaan tahap akhir dari pembangunan yang dilakukan. Kita bertindak tegas dan memerintahkan pada pihak rekanan untuk segera menyelesaikan pekerjaannya. Bahkan, ada juga rekanan yang kita tolak penyerahan pekerjaan nya. Karena, kita menilai pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan tersebut tidak sesuai Spek," ungkapnya.

Dilain pihak, Gerson selaku PPTK dalam pembangunan tersebut ketika ditemui untuk meminta informasi lokasi pembangunan 77 gedung sekolah yang ada, secara langsung menolak memberikan keterangan. Meskipun dijelaskan, bila kepala Diknas telah mengarahkan untuk meminta informasi ke dirinya selaku PPTK Gerson tetap menolak dengan dalih belum ada instruksi dari kadiknas. 


"Saya tidak berani memberi informasi lokasi 77 paket proyek pembangunan yang telah dilaksanakan. Karena saya belum ada instruksi secara langsung dari Kepala Diknas," kilah Gerson.(bir) 
















Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional