Dua Pengguna Sabu-sabu Trowulan Dibekuk Polisi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dua Pengguna Sabu-sabu Trowulan Dibekuk Polisi

Jombang-(satujurnal.com)
Abdul Wachid Haryanto (43) warga Perum Griya Yasmin dan Khoirul Fatik (40), warga Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan. Kabupaten Mojokerto, dibekuk
Kepolisian Resort Jombang
setelah melakukan pesta sabu di rumah tersangka Abdul Wachid.

Penangkapan dua tersangka berawal dari informasi warga. Pasalnya, warga sering memergoki dua pelaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Warga sudah memperingatkan, namun kedua pelaku tidak pernah menggubris.

AKP Sugeng Widodo, Kasubaghumas Polres Jombang mengatakan, selain membekuk dua pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya lima poket sabu-sabu, tiga buah korek api seperangkat alat hisab sabu.

Atas perbuatanya kedua pengguna sabu dijerat pasal 114 uu ri nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(rg)
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional