Kasus Coblos Dua Kali : Istri Caleg Golkar Diperiksa Panwaslu - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kasus Coblos Dua Kali : Istri Caleg Golkar Diperiksa Panwaslu

Jombang-(satujurnal.com)

Akibat berlaku curang mencoblos dua kali dalam Pileg 2014, 9 April lalu, Dwi Mawarti, istri caleg Partai Golkar, Dapil IV Jombang diperiksa Panwaslu setempat. Istri mantan kepala desa Godong, Perak tersebut terancam hukuman penjara karena diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu.


Aksi curang istri caleg Dapil IV yang meliputi wilayah Kecamatan Ngoro, Gudo, Bandar Kedung Mulyo, Perak ini diketahui oleh salah satu saksi partai. Ujungnya ia dilaporkan ke Panwascam Gudo.

Modus yang dilakukan Dwi terbilang mencolok. Pertama kali melakukan pencoblosan di TPS 2 Desa Godong dengan menggunakan surat panggilan atas namanya sendiri. Setelah mencoblos ,ia kembali ke rumah untuk mengambil surat panggilan milik saudaranya yang bernama Inah Djumainah. Dengan surat panggilan tersebut, Dwi kemudian mendatangi TPS 3 Desa Godong untuk mencoblos..Namun salah satu saksi parpol yang berada di TPS tersebut mengetahui aksi Dwi.

“Kami akan mengembangkan penyelidikan, apakah perbuatan yang dilakukan Dwi Mawarti atas suruhan suaminya atau tidak. Kalau pelaku terbukti melakukan pencoblosan dua kali, kami akan merekomendasikan  pelaku ke penyidik kepolisian,” kata Mahrus, Ketua Panwaslu Kabupaten Jombang, Jum’at (11/04/2014).


Pelaku diduga melanggar undang-undang nomer 8 tahun 2012,dengan ancaman 1 tahun 6 bulan/denda 18 juta rupiah.(rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional