KPU Larang Pemilih Bawa Ponsel ke Bilik Suara - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

KPU Larang Pemilih Bawa Ponsel ke Bilik Suara

Jakarta-(satujurnal.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih membawa telepon seluler (ponsel)  dalam bilik suara saat melakukan pemungutan suara pada Rabu 9 April 2014. Larangan penggunaan ponsel dalam bilik suara untuk menghindari praktik politik uang (money politics). 

Salah satu modus politik uang, menurut KPU, adalah dengan menggunakan ponsel pintar itu. Caranya, pemilih tinggal memotret hasil coblosan. Hasil jepretan itu nantinya digunakan sebagai barang bukti untuk penukaran sejumlah uang kepada tim sukses calon anggota legislatif (caleg) atau partai politik tertentu.

"Larangannya terkait antipasi kami terkait unsur money politcs. Pemilih dilarang membawa handphone (ponsel) ke dalam bilik suara," kata anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantor KPU, Jakarta, Senin 7 April 2014.

Meskipun demikian, Ferry memastikan KPU tidak melarang pemilih membawa ponsel ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ia berpendapat, di luar bilik suara, pemilih tetap berhak menggunakan ponsel untuk beraktivitas.

KPU menugaskan petugas Komite Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memastikan tak ada pemilih yang membawa ponselnya ke dalam bilik. Di luar bilik suara, pemilih tetap berhak menggunakan ponsel untuk beraktivitas.

"Kalau ke TPS nggak apa-apa. Mungkin mau foto selfie," kelakarnya.

Bagi mereka yang membawa ponsel ke TPS, Ferry menyarankan agar barang tersebut dititipkan terlebih dahulu ke petugas. "Jadi titipkan saja ke petugas KPPS," ucapnya. (vn/one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional