Terkendala Juknis, Pemberkasan K2 Mandeg - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Terkendala Juknis, Pemberkasan K2 Mandeg

Mojokerto-(satujurnal.com)
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Mojokerto masih terus melakukan verifikasi data 81 tenaga honorer kategori 2 (K2) yang dinyatakan lulus tes CPNS beberapa waktu lalu. Hingga saat ini, verifikasi masih sekitar 90 persen.

Sementara, untuk penyerahan berkas untuk pemberkasan nomor induk pegawai (NIP) honorer K2 lulus test tersebut, sejauh ini BKD masih menunggu sinyal Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Sampai sekarang verifikasi data 81 honorer K2 sudah sekitar 90 persen. Tapi untuk pengiriman pemberkasan NIP, kita masih menunggu karena belum ada petunjuk teknis (Juknis) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan)," kata Endri Agus Subianto, Selasa (22/04/2014).

Agus mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus melaksanakan verifikasi data. "Sesuai surat edaran BKN, data CPNS diajukan NIP-nya oleh PPK (pejabat pembina kepegawiaan ) dalam hal ini walikota. Dan dalam
menyerahkan berkas hasil verifikasi honorer K2 yang lulus menjadi CPNS PPK harus melampirkan surat keterangan tanggung jawab mutlak," tegas Agus.

Ketentuan itu, menurut Agus, baru pertama kali diterbitkan pusat.

Dia menjelaskan, munculnya syarat kepala daerah harus membuat surat keterangan tanggung jawab mutlak tersebut karena adanya laporan di beberapa daerah ditemukan honorer bodong. Honorer bodong tersebut muncul setelah pengumuman peserta seleksi CPNS.

"Makanya agar pemberkasan tidak bermasalah di kemudian hari, semua honorer K2 saya wanti-wanti agar benar-benar teliti dan menyampaikan data secara akurat," tandas Agus.

Diberitakan sebelumnya, dari 236 honorer K2 yang mengikuti tes CPNS jalur khusus hanya 81 orang yang lulus. Mereka berasal dari berbagai latar belakang honorer. Namun sebagian besar tenaga pendidik.

Sementara, 155 honorer K2 yang tak lulus jika ingin menjadi CPNS mereka harus melalui tes dari jalur umum. Itu pun jika ada formasi. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional