Coblos Dua Kali, Istri Caleg Partai Golkar Divonis Tiga Bulan Penjara - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Coblos Dua Kali, Istri Caleg Partai Golkar Divonis Tiga Bulan Penjara

Jombang-(satujurnal.com)
Dwi Mawarti, istri seorang calon legislatif dari Partai Golkar Jombang Andi Basuki, divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang. 

Vonis dijatuhkan setelah terdakwa terbukti mencoblos dua kali di TPS berbeda. Sementara motif terdakwa,yakni terdorong rasa ingin membantu sang suami menjadi anggota DPRD.
 
Vonis tiga bulan penjara yang di jatuhkan kepada warga asal Desa Godong, Kecamatan Gudo tersebut dijatuhkan majelis hakim PN Jombang yang menyidangkan perkara pidana pemilu legislatif 2014, Senin (05/05/2014).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majlis Hakim Arif Winarso, istri caleg dari Partai Golkar tersebut dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.

Bukti yang menguatkan terdakwa, berupa surat kuasa milik kakak ipar terdakwa yang digunakannya  mencoblos di dua dua TPS berbeda, serta hasil pemeriksaan dari para saksi.
 
Terdakwa mengaku melakukan tindak pidana tersebut karena terdorong ingin membantu suami menjadi anggota legislatif. Sementara saat mencoblos pertama terdakwa sempat ditemani sang suami. sedang yang ke dua, terdakwa melakukannya sendirian dengan menggunakan surat panggilan kaka ipar.
 
Saat vonis diputuskan terdakwa yang diberi kesempatan melakukan banding, menyatakan masih pikir-pikir.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mempelajari putusan tersebut sebelum dilakukan eksekusi.
  
Sebab sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pasal 310 tentang pelanggaran pemilu dengan hukuman 18 bulan penjara dan  denda 18 juta rupiah.(rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional