KPK : Sampai Hari Ini Tersangkanya Hanya SDA - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

KPK : Sampai Hari Ini Tersangkanya Hanya SDA

Menteri Agama Surya Dharma Ali 
Jakarta-(satujurnal.com)
Kasus dugaan korupsi penyelenggaran haji tahun 2012-2013 menyeret Menteri Agama Surya Dharma Ali (SDA) sebagai tersangka. KPK belum menetapkan tersangka lain, kendati pun telah meminta keterangan sejumlah pihak. 

“Sampai hari ini sprindik di tangan saya tersangkanya hanya SDA (Surya Dharma Ali),” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam keterangan pers, Kamis (22/05/2014) malam. 

Ditetapkannya SDA sebagai tersangka, menurut Johan Budi, setelah KPK melakukan proses penyelidikan, permintaan keterangan ke banyak pihak. “Tidak hanya di Kementerian Agama, tetapi juga pihak-pihak di Arab Saudi. Tapi sampai hari ini tersangkanya SDA,” ulang dia. 

Dalam konteks ini, terangnya, berkaitan dengan penyelenggaraan haji secara keseluruhan 2012-2013.

Namun, ujar Johan Budi, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 yang menelan anggaran diatas Rp 1 Triliun tersebut. 

Tetapi, lanjut Johan Budi, tentu proses pengembangan perkara, seperti yang sudah biasa dilakukan oleh KPK, akan dilakukan juga terkait kasus penyeleggaran haji 2012-12013. 

Setelah ada penetapan tersangka, memang dilakukan penggeledahan di Kemenag. Salah satu yang digeledah adalah di ruangan Dirjen Haji dan Umroh. 

“Kemana arah pengembangan tentu berdasarkan sejauh mana penyidik KPK dalam proses penyidikan menemukan dua alat bukti yang kemudian bisa disimpulkan ada pihak-pihak lain yang terlibat. Siapa pihak yang terlibat? siapapun sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup,” tandasnya. 

Disinggung jika KPK sengaja membidik kasus ini, Johan Budi menepis. “Bahwa KPK tidaklah membidik-bidik. Jadi Tergantung sejauh proses pengembangan yg dilakukan oleh penyidikan yang dilakukan KPK dalam kaitan kasus ini,” katanya. 

Dari sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Ada unsur, pihak yang diuntungkan, pihak lain atau tersangka. Tentu dalam konteks ini tersangka selaku Menteri Agama,” tekannya. 

Johan Budi pun memastikan tidak ada unsur lain selain unsur penegakkan hukum. “KPK sebagai penegak hukum harus menyampaikan apa-apa yang dilakukan dalam konteks penanganan perkara. Bahwa kemudian orang luar mempersepsikan menarik-narik urusan politik  itu urusannya orang diluar KPK. KPK tidak bermain politik,” tukasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional