Ombudsman Tutup Laporan Dugaan Pungli di BPTPM Kabupaten Mojokerto - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Ombudsman Tutup Laporan Dugaan Pungli di BPTPM Kabupaten Mojokerto

Noerhono, Kepala BPTPM Kabupaten Mojokerto
Mojokerto-(satujurnal.com)
Dugaan pungli terkait pengurusan IMB di lingkungan kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto yang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur oleh Direktur PT Kokoh Anugerah Nusantara, Kan Eddy 20 Mei 2014 akhirnya terpatahkan.

Menyusul pernyataan resmi Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Agus Widiyarta yang menyebut laporan Kan Edy atas dugaan pungli ke pihaknya ditutup.

"Terlapor sudah melakukan penandatanganan IMB sebanyak 150 berkas atas nama Kan Edy, Direktur PT Kokoh Anugerah Nusantara di hadapan  Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur," sebut Agus Widiyarta dalam pernyataan yang tertera dalam 'Berita Acara Penutupan Laporan/Pengaduan Masyarakat, Nomor : 0118/Mei/0128/LM/V/2014/Sby-03/2014 tertanggal 22 Mei 2014.

Sementara itu Noerhono menyatakan, ditutupnya laporan dugaan pungli diinstitusinya setelah pihaknya melakukan klarifikasi. "Yang dilaporkan Kan Edy tidak sesuai fakta dan tidak berdasar. Persoalan legalisir IMB sudah selesai dengan saya tandatangani semua berkas dihadapan ketua ombusman," katanya.

Praktek dugaan punglli di lingkungan BPTPM Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, 

Laporan dugaan pungli senilai Rp 13 juta itu disebut-sebut akan diberikan ke Noerhono, disampaikan oleh, Kan Eddy.Rabu (21/5/2014).

Kan Eddy menyebut, perusahaannya akan menyediakan perumahan bagi masyarakat yang penghasilnya rendah. Lokasi perumahannya akan dibangun di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, dengan lahan seluas sekitar 1,8 hektar dan rumah yang akan dibangun typenya 36.

Pada Maret 2014 lalu, pihaknya ingin mentaati peraturan dan menjalankan semua prosedur. Melalui stafnya, pihaknya melengkapi berkas persyaratan pengurusan IMB dan menyerahkannya ke BPTPM, termasuk seluruh biayanya Rp 22.166.400.

Berdasarkan aturan dan prosedur, perizinan itu akan diterbitkan maksimal 15 hari kerja. Namun kenyataannya, hingga batas waktu IMB tersebut belum diterima PT Kokoh Anugerah Nusantara.

Ketika ditagih pada 10 April lalu, Kepala Bidang Perizinan BPTPM meminta stafnya uang sebesar Rp 13 juta. Alasannya, uang tersebut akan diserahkan ke atasannya, Kepala BPTPM.

Ombusman yang menerima laporan Kan Edy menilai telah terjadi mal administrasi di institusi yang dipimpin Noerhono tersebut. (one) 





Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional