Polisi Bekuk Bandit Narkoba - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Polisi Bekuk Bandit Narkoba

Mojokerto-(satujurnal.com)
Aparat Polsek Jetis, Mojokerto berhasil menangkap Sarofi, bandit narkoba jenis sabu-sabu. Pengedar barang haram yang menggunakan sistem ranjau hijau ini dibekuk di kediamannya, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Senin (12/05/2014).

Dipaparkan Johar Nawawi, dari tangan tersangka, polisi menyita 14 gram sabu-sabu siap edar yang disimpan tersangka dalam almari kamar rumahnya.

“Tersangka kami amankan setelah anggota melakukan pengrebekan. Di rumah tersangka dan ditemukan sabu seberat empat belas gram senilai dua puluh juta rupiah,” kata Kapolsek Jetis, Kompol Johar Nawawi. 

Tersangka ditangkap polisi usai melakukan transaksi. Setelah diikuti sampai rumahnya, petugas langsung melakukan penangkapan. Selain menyita sabu-sabu, polisi juga mengamankan alat hisap, uang tunai dan telepon genggang yang disinyalir dijadikan sarana transaksi oleh tersangka. 

Tersangka menggunakan sistem ranjau, yakni dengan menaruh barang (sabu-sabu) di tempat tertentu yang disepakati dengan pembeli. Pembeli menukar barang dengan sejumlah uang yang telah disepakati jumlahnya. Sistem ini tidak lazim digunakan para pengedar di wilayah Mojokerto,” terangnya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pemuda pengangguran ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional