Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Waduk Tanjungan Divonis Ringan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Waduk Tanjungan Divonis Ringan

Surabaya-(satujurnal.com)
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan waduk Tanjungan, Kemlagi, Kabupaten Mojokerto senilai Rp 930 juta divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, Selasa (24/06/2014). 

Terdakwa Susanto, mantan kepala Dinas Pengairan Kabupaten divonis satu tahun kurungan penjara atau tiga bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Antonius Simbolon,SH tersebut, Susanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Ia dinilai ikut bertanggung jawab atas amburadulnya proyek pembangunan waduk Tanjungan, Kemlagi tersebut. 

Susanto yang pernah menjabat Sekdakab Mojokerto ini  terbukti melanggar Pasal 3 jo 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat proyek berjalan, yang bersangkutan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Susanto tetap saja menyetujui atas penyerahan garapan proyek meski pekerjaan menyimpang dan tak sesuai dengan kontrak.

Tak hanya Susanto. Dua terdakwa lain yakni Direktur CV Mega Jaya, Naslan selaku pemenang tender proyek divonis 1 tahun 2 bulan kurungan. Hukuman ini pun lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU selama 1 tahun 6 bulan. 

Majelis Hakim juga mewajibkan kontraktor ternama di kabupaten Mojokerto ini membayar denda sebesar Rp 75 juta subsider sebulan kurungan penjara, uang pengganti sebesar Rp 471 juta atau subsider kurungan dua bulan penjara. Jika dalam sebulan tak mampu mengembalikan, maka harta bendanya bakal dilakukan penyitaan. 

Terdakwa lain, konsultan pengawas Herman Rujito yang semula dituntut JPU selama 1 tahun 5 bulan serta membayar denda sebesar Rp 50 juta, oleh majelis hakim dia divonis kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta. 

Mendengar putusan tersebut, ketiga terdakwa memastikan tidak akan banding atas putusan itu. 

Seperti diberitakan sebelumnya, munculnya kasus korupsi itu diduga kuat berawal dari ulah Direktur CV Mega Jaya, Naslan. Setelah menang lelang, Naslan men sub-kontrakkan alias menjual proyek tersebut ke seorang rekanan bernama Zainal Abidin. 

Dari nilai lelang yang dimenangkan senilai Rp 930.500.000, Naslan berhasil menjualnya ke ke Zainal Abidin, seharga kisaran Rp 300-an juta. Artinya, dalam waktu yang cukup singkat, kontraktor ini mendapat keuntungan yang cukup besar. Sementara, Zainal Abidin sendiri saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim. 

Akibat ulahnya itu, Naslan dituding telah melanggar pasla 84 Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Menurut JPU Zulkifli Nento, dalam pasal itu disebutkan, penyedia barang dan jasa, dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain. Kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang atau jasa spesialis. ’’Sedangkan, pengerukan waduk merupakan pekerjaan utama,’’ tandasnya. 

Modus yang dilakukan ketiga terdakwa ini, yakni mengurangi volume pekerjaan. Dari yang seharusnya 42 ribu meter kubik, yang dikerjakan rekanan ini hanya 12 ribu meter kubik. Atau dari total proyek Rp 930.500.000, negara dirugikan Rp 577. 818. 620.

Ketiga terdakwa ditahan sesaat setelah proses pelimpahan dari Polda Jatim setelah melihat fakta hukum dan barang bukti atas sangkaan korupsi berjamaah tersebut. Ketiga tersangka dijerat pasal 2 subsider pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Penahanan dilakukan Kejari Mojokerto sejak 23 Desember 2013 setelah mendapat limpahan hasil penyidikan Polda Jatim. 

Kasus mark-up proyek pengerukan waduk Kemlagi yang ditangani Polda Jatim sejak tahun 2012 tersebut tidak berhenti pada tiga terpidana ini saja. Untuk tersangka lainnya, M. Taroki, saat ini masih menunggu proses tuntutan. Rencana pembacaan tuntutan pada awal pekan kemarin, gagal dilakukan.(one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional