Jam Kerja Selama Ramadhan, Pemkot Terapkan SE Menpan-RB - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Jam Kerja Selama Ramadhan, Pemkot Terapkan SE Menpan-RB

Mojokerto-(satujurnal.com)
Kendati pemerintah pusat memberi kelonggaran bagi daerah menyesuaikan aturan jam kerja selama bulan Ramadhan sesuai situasi dan kondisi daerah setempat, namun Pemkot Mojokerto memilih tetap mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)

"Penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan sesuai SE Menpan - RB. Tidak ada pergeseran (jam kerja)," kata Kabag Humas Pemkot Mojokerto, Heryana Dodik, Kamis (26/06/2014).

Penerapan jam kerja khusus selama bulan Ramadhan tersebut, ujar Dodik, berlaku baik untuk SKPD dengan lima hari kerja maupun enam hari kerja. "Efektif berlaku mulai hari Senin mendatang,' imbuhnya.

Diatur dalam SE Menpan-RB, Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014 tentang jam kerja PNS pada bulan Ramadhan tertanggal 12 Juni 2014,bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 WIB– 12.30 WIB. Hari Jumat, pukul 08.00 WIB – 15.30 WIB,waktu istirahat pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB.

Sedang bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: 
   Pukul 08.00 WIB– 14.00 WIB, waktu Istirahat,   pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB. Hari Jumat pukul 08.00 WIB – 14.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB.

SE tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II; Jaksa Agung; Panglima TNI; Kapolri; Gubernur Bank Indonesia; para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); Sekjen Lembaga Tinggi Negara; pimpinan kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota se Indonesia. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional