Penetapan DPT Pilpres di Kota Mojokerto Terendat - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Penetapan DPT Pilpres di Kota Mojokerto Terendat

Mojokerto-(satujurnal.com)
Tahapan Pilpres di Kota Mojokerto tersendat. Sebagian besar PPS belum menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres. Dari 18 PPS yang ada, baru tiga PPS yang baru menyerahkan berita acara rekapitulasi penetapan DPT Pilpres ini.

Kondisi ini yang terpotret oleh Panwaslu Kota Mojokerto. 

"Sampai saat ini baru 3 PPS yang menyerahkan berita acara rekapituasi penetapan DPT Pilpres. Ini karena banyak teman-teman PPS dan PPK yang resmi mundur," kata Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti, Kamis (05/06/2014).

Ketiga PPS yang telah menuntaskan rekapitulasi penetapan DPT Pilpres, yakni PPS Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari, dan Jagalan. Sementara 15 PPS lainnya dilaporkan masih dalam proses. Sesuai tahapannya, penetapan DPT di tingkat PPS harus tuntas pada 5-6 Juni besok. 

Setelahnya, rekapituasi penetapan DPT itu dilanjutkan di tingkat PPK. Finalisasi penetapan DPT ini di tingkat KPU Kota Mojokerto pada 7-9 Juni. Namun pemantauan Panwas, tahapan ini terkendala menyusul banyaknya PPS dan PPK yang mundur. 
Sesuai catatan Panwaslu, ada tiga PPS mundur. Sementara sebanyak 4 PPK juga mundur. Padahal total seluruk PPK di kota ini sebanyak 10 PPK.

"Persoalan utama adalah ancaman legitimasi setiap tahapan yang ada. Sesuai aturan, dalam menetapkan DPT ini harus melalui rapat pleno. Padahal rapat pleno bisa digelar jika memenuhi kuorum, atau 50 persen plus 1. Tidak hanya tingkat PPK, di KPU sendiri, kami kesulitan menemui anggota KPU ini," kata Elsa.

Sesuai data, DPT Pileg lalu di Kota Mojokerto sebanyak 93.521 orang. Jumlah ini merupakan DPD Pilpres. Kini proses penetapan DPT Pilpres sedang berlangsung. Setelah dilakukan pemutakhiran termasuk penambahan pemilih dan dikurangi calon pemilih yang diterima anggota TNI dan Polri, jumlah DPS Pilpres di Kota Mojokerto sebanyak 94.481 orang.

Jika tak memenuhi kuorum, artinya produk tahapan Pilpres cacat. Begitu juga di jenjang KPU, saat ini tidak semua anggota KPU aktif di kantor KPU. Mereka enggan ngantor karena empat anggota KPU lama, hanya satu anggot KPU yang lolos seleksi hingga 10 besar. Tiga anggota lama terlempar. Ini yang diduga menjadi pemicu. Sementara masa akhir tugas anggota KPU sampai 12 Juni besok.

"Kami sudah resmi menyurati Bawaslu Propinsi untuk melaporkan kondisi KPU Kota Mojokerto. Jika kondisinya tak memungkinkan, KPU Jatim lah yang harus mengambil alih KPU Kota Mojokerto," kata Elsa.


Sementara itu, Miftah Amanu, salah satu anggota KPU Kota Mojokerto meyakini jika seluruh PPS dan PPK tetap bekerja dengan baik, kendati pun ada sebagian yang resmi mundur. Namun, untuk mundur ini harus mendapat persetujuan KPU Propinsi. Sejauh ini belum ada persetujuan ini.

"Sampai tadi malam, kami koordinasi dengan PPS dan PPK. Semua bekerja. Sesuai peraturan mereka yang mundur masih belum secara resmi keluar, karena tak ada legalitas dari propinsi. Artinya, mereka masih anggota PPS dan PPK. Lihat saja nanti saat penetapan di KPU. Tapi saya optimistis, tahapan Pilpres masih bisa kita selesaikan sesuai jadwal," cetus Manu. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional