Penetapan DPT Pilpres Kota Mojokerto Terancam Deadlock - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Penetapan DPT Pilpres Kota Mojokerto Terancam Deadlock

Mojokerto-(satujurnal.com)
Tahapan penetapan Daftar Pemilih tetap (DPT) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di Kota Mojokerto kian tak mulus. Bahkan proses penetapan DPT ini terancam batal. Menyusul belum ditetapkannya DPT Pilpres di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Prajurit Kulon (Pralon), Jum’at(07/06/2014) lantaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pralon menolak rapat pleno PPK Pralon karena menilai pleno tidak kuorum. Dari lima anggota PPK Pralon, tiga orang mengundurkan diri. 

Selain ketidakhadiran PPK, pleno tersebut tidak bisa dilanjutkan karena Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kranggan belum melakukan penetapan DPT pilpres yang seharusnya dilakukan paling akhir 4 Juni lalu.

‘’Jika kondisi ini tidak segera disikapi oleh KPU Kota, pasti penetapan DPT pilpres di tingkat KPU Kota pada 9 Juni nanti akan mengalami kendala,’’ ungkap Elsa Fifajanti, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Jum’at (06/06/2014).

Dia menyarankan secepat mungkin PPK Pralon yang tinggal dua orang itu meminta fatwa ke KPU Kota.. Jika kekosongan tiga orang PPK Pralon yang mengundurkan diri tidak segera disikapi dengan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pasti penetapan DPT Pilpres tidak bisa dilakukan. 

Demikian pula jika PPS Kranggan yang tidak melakukan penetapan DPT Pilpres dilakukan pembiaran, akan berdampak pada keseluruhan DPT yang ada di Kota Mojokerto.

‘’Faktanya sampai saat ini kami belum menerima Berita Acara (BA) Penetapan DPT pilpres oleh PPS Kranggan. Dan kemarin saya saksikan sendiri bagaimana kesulitannya PPK Pralon untuk melakukan pleno tahapan penetapan DPT Pilpres,’’ terangnya.

Elsa menyebut jika pihaknya sudah mengantongi salinan surat pengunduran diiri PPS Kranggan (tiga orang), dan salinan surat pengunduran diri lima orang anggota PPK. 

‘’Semua salinan surat pengunduran diri itu sudah ada di Panwaslu. Dan akan kami jadikan pegangan untuk mempertanyakan kepada KPU Kota,’’ tambahnya. 

Sedangkan untuk penetapan DPT Pilpres di kecamatan Magersari, Elsa mengatakan hingga sore ini pihaknya juga belum menerima BA Penetapan. Di wilayah ini dua orang PPK nya menyatakan mundur, dan salinan surat pengunduran dirinya juga telah dipegang oleh Panwaslu. Sebagai lembaga pengawas, wajar Panwaslu merasa khawatir dengan penyelenggaraan Pilpres di Kota ini. 

‘’Kami bicara tentang aturan dan fakta. Semuanya sudah dilanggar, tetapi kami tidak bisa masuk terlalu dalam ke internal KPU Kota,’’ tandasnya.

Hari ini pihaknya akan segera merekomendasikan ke KPU untuk segera melakukan penetapan di tingkat PPS dan PPK, dan melaporkan kondisi ini ke bawaslu provinsi. Dengan tegas ia menyatakan, hendaknya dibedakan pengunduran diri dan lari dan tanggung jawab. ‘’Mundur adalah hak mereka, sehingga tidak bisa dipidanakan. Sementara kalau lari dari tanggung jawab itu ada aturannya sendiri,’’ tegasnya. 

Dengan carut marutnya organ di KPU ini Elsa berani menyatakan penetapan DPT Pilpres di Kota Mojokerto bakal deadlock. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional