Tinggal Selangkah, Aset SIK Pindahtangan Jadi Milik Kejaksaan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tinggal Selangkah, Aset SIK Pindahtangan Jadi Milik Kejaksaan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Ditengah carut-marut aset Pemkot Mojokerto hingga harus diberi rapor merah Badan Pemeriksa Keuangann (BPK), diam-diam tanah dan bangunan sentra industri kecil (SIK), salah satu aset tidak bergerak yang dibeli dari pundi APBD tahun 2002 dan 2005 seluas 22.592 meterpersegi akan dilepas diserahkan ke Kejaksaan untuk pendirian gedung Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Selangkah lagi, jika Dewan setempat menyetujui, maka rencana pengalihan tanah dan bangunan yang menguras kantong APBD sekitar 8 miliar itu lepas. Namun langkah itu tersendat.

Ini lantaran rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan agenda 'PersetujuanPemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan Bangunan kepada Kejaksaan Negeri Mojokerto' yang sedianya digelar Senin (30/06/2014) batal lantaran tak kuorum.

Muncul sinyal ketidaksetujuan Dewan jika aset daerah itu dilepas hingga mayoritas awak legislatif itu pilih absen dalam rapat paripurna tersebut.

''Pengajuannya sejak pertengahan April lalu,'' terang Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Mojokerto Agung Mueljono,menyebut bulan pengajuan kejaksaan mengakusisi SIK),
Senin ((30/06/2014).

Menurut Agung, Pemkot merespon permintaan lembaga adhiyaksa tersebut serta mengkaji berbagai hal. Dan karena aset yang akan dilepas senilai Rp 5 miliar lebih,harus melalui persetujuan Dewan. Acuannya,Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Barang Daerah dan Perda Kota Mojokerto Nomor 5 tahun 2010 serta Perwali 67 tahun 2010 tentang Pengelolaan Aset Daerah.

''Kalau nilai nilai asetnya di atas Rp 5 miliar, harus atas persetujuan dewan,'' terangnya.(one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional