Idul Fitri, Lapas Mojokerto Beri Remisi 189 Napi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Idul Fitri, Lapas Mojokerto Beri Remisi 189 Napi


Mojokerto-(satujurnal.com)
Sebanyak 189 napi penghuni Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto mendapat remisi pada hari raya Idul Fitri 1435H.

Pemberian pengurangan hukuman tersebut terbagi atas dua kategori, Remisi Khusus I (RK I), pemotongan masa tahanan tapi belum bebas, dan Remisi Khusus II (RK II), pemotongan masa tahanan yang langsung bebas tepat pada hari raya umat Islam tersebut. 

Dari angka tersebut, sebanyak 180 tahanan mendapatkan RK I, dan 9 tahanan yang bebas setelah mendapatkan RK II.

Kalapas Mojokerto Urip Herunadi mengatakan, RK I dengan pemotongan masa tahanan antara 15 hari hingga dua bulan. ’’Tergantung masa tahanan yang telah dijalaninya,’’ katanya, Rabu (30/07/2014).

Sementara dari RK II bagi 9 napi, hanya 7 napi yang bisa menghirup udara bebas. Sedang 2 napi lainnya masih harus menjalani sisa hukuman putusan hukuman subsider berupa denda belum dibayar napi yang bersangkutan.’’Ada denda yang seharusnya dibayar, tapi belum dibayar,’’ tambahnya. 

Mantan Kalapas Toli-Toli, Sulawasi Tengah ini menuturkan, lantaran dua terpidana itu belum memenuhi putusan Pengadilan, maka pihak Lapas tetap membiarkan keduanya berada di balik terali besi. ’’Mereka harus menjalani masa subsider hukuman dulu kalau sudah selesai, langsung kita bebaskan,’’ imbuhnya. 

Sementara itu, selain terdapat dua terpidana yang nyantol karena belum membayar denda, momen pemberian remisi lebaran tahun ini  juga diwarnai penangkapan dua napi yang bebas. Petugas kepolisian dari Bali melakukan penangkapan terhadap sepasang suami istri. ’’Dia bebas, tapi langsung ditangkap,’’ ujarnya. 

Suami-istri yang dikabarkan warga asal Mojokerto itu kembali ditangkap kepolisian Bali karena aksi penipuan yang mereka lakukan . ’’Kasusnya di split (pisah). Jadi, setelah bebas, langsung diminta pertanggungjawabannya lagi,’’ tukas Urip. 

Di lapas yang kini dihuni 478 tahanan dan napi ini, pemberian remisi ini tidak berlaku bagi tiga terpidana kasus korupsi yang tengah menjalani hukuman. Mereka diantaranya mantan kepala dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto Susanto, Direktur CV Mega Jaya Naslan konsultan pengawas Herman Rujito. Ketiga terpidana ini menjalani masa hukuman karena terseret kasus korupsi rehabilitasi waduk Tanjungan, Kemlagi. ’’Yang kasus korupsi, tidak ada yang dapat remisi,’’ tukas Urip. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional