Tolak 15 Calon Siswa SMPN 5, Kadinas P dan K di TUN kan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tolak 15 Calon Siswa SMPN 5, Kadinas P dan K di TUN kan

Direktur LMP3 - Sumantri
Mojokerto-(satujurnal.com)
Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Hariyanto, panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kepala Sekolah SMPN 5 Kota Mojokerto, Hermin Titisnawati dan PT Telkom cabang Mojokerto digugat tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Keempat person dan lembaga tersebut digugat LSM LMP3, MAKI dan ARAK karena dinilai telah menghilangkan hak sedikitnya 15 calon siswa untuk mengikuti seleksi PPDB di SMPN 5.

15 siswa yang mengikuti seleksi PPDB yang digelar secara real time online dengan menggunakan situs garapan PT Telkom cabang Mojokerto tersebut ternyata terpental dari daftar seleksi. Padahal mereka sudah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam SK Kepala Dinas P dan K Hariyanto tentang Juknis PPDB real time online.

"Kami melayangkan gugatan terhadap pejabat Pemkot (Hariyanto) ke PTUN karena keputusan yang dikeluarkannya berimplikasi hilangnya hak pendidikan 15 calon siswa," kata Sumantri, Direktur LMP3, Selasa (08/07/2014).

Sedang terhadap panitia PPDB dan kepala SMPN 5, gugatan dilayangkan karena mengambil langkah menolak kelimabelas calon siswa.

Sementara gugatan terhadap PT Telkom Cabang Mojokerto terkait aplikasi PPDB online yang menyingkirkan kelimabelas calon siswa, meski sudah melalui prosedur pendaftaran dan verifikasi.

Dalam tuntutannya, ketiga LSM tersebut meminta para tergugat bertanggungjawab terhadap kelangsungan pendidikan kelimabelas calon siswa.

"Para tergugat harus bertanggungjawab atas hilangnya hak dasar di bidang pendidikan kelimabelas calon siswa," cetus Sumantri.

Selain itu, para penggugat menuntut tergugat Hariyanto mengembalikan kuota 90 persen untuk siswa dalam kota dan 10 persen siswa luar kota.

"Tergugat (Hariyanto)telah mengambil langkah membuka kuota untuk siswa luar kota melebihi ketentuan. Akibatnya, kelimabelas calon siswa yang masuk dalam gerbong 90 persen terpental dalam daftar seleksi karena porsi mereka diberikan secara melawan hukum kepada limabelas calon siswa lainnya," tandas Sumantri.


Hal itu terjadi, lanjut Sumantri, karena aplikasi seleksi yang mengatur real time online tidak akurat. "Siswa kategori luar kota dengan NUN lebih rendah dari NUN kelimabelas siswa masuk dalam seleksi di situs www.mojokertokota.siap-ppdb.com.  Kesalahan ini fatal," katanya. (one)









Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional