Satpol PP Segel Tower BTS Bodong - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Satpol PP Segel Tower BTS Bodong

Mojokerto-(satujurnal.com)
Tower seluler bodong
yang berdiri diatas lahan warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto disegel aparat Satpol PP setempat, Senin (25/08/2014).


Tower Base Transceiver Service (BTS) milik operator seluler Protelindo disegel lantaran beroperasi tanpa legalitas dari Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto. Pendirian tower ini melanggar perda nomor 2 tahun 2013.


Sekitar pukul 13.00 WIB, belasan anggota Satpol PP mendatangi lahan milik seorang warga berinisial S yang difungsikan untuk pendirian tower tersebut.


"Kami hanya menyewa lahan milik keluarga kami sejak hampir setahun yang lalu. Soal izin dan lainnya terus terang kami tidak tahu," ujar salah seorang keluarga pemilik lahan yang enggan disebutkan namanya.

Usai berdialog, aparat satpol PP menyegel tower dengan memampangkan papan besar di tangga tower bertuliskan "Lokasi Ini Melanggar perda nomor 2 tahun 2013"


Selain itu, sebuah kotak listrik yang terpasang di sisi kanan bangunan tower juga disegel oleh Satpol PP.

"Karena terbukti tak ada izin, meski disebut masih proses tetap kita segel dan kita larang untuk beroperasi dulu. Kalau izin ada baru kita perbolehkan untuk beroperasi," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Didik Safiqo Hanim saat ditemui di lokasi.

Ia pun menyatakan pihaknya segera memanggilmemanggil pemilik tower.

"Kita panggil pemiliknya untuk kita proses sampai ada izinnya. Kalau tidak mau mengurus izin ya kita robohkan bangunannya," tandasnya.

Selain tower bodong milik Protelindo itu, menurut Didik masih ada 30 tower BTS yang tersebar di 13 kecamatan berstatus serupa.

"Total ada 31 tower BTS yang tidak belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin Hinder Ordonantie (HO) atau izin gangguan dari BPTPM Kabupaten Mojokerto. Sementara tower yang berizin sebanyak 156 unit. 

"Mulai hari ini kita lakukan langkah penyegelan secara bertahap terhadap tower yang tidak berizin, karena melanggar perda nomor 2 tahun 2013. Jika bandel ya kita robohkan secara paksa," tukas Didik. (wie)








Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional