Sweeping Pasca Libur Lebaran, BKD Siapkan Sanksi PNS Bolos - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Sweeping Pasca Libur Lebaran, BKD Siapkan Sanksi PNS Bolos

Timsus BKD saat sweeping pasca lebaran tahun lalu. (ft.doc.satujurnal)
Mojokerto-(satujurnal.com)
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto memastikan melakukan sweeping ke setiap kantor satker di hari pertama pasca libur panjang lebaran Senin (04/08/2014) besok. Sweeping yang dilakukan tim khusus (timsus) dari unsur internal BKD ini akan menyisir PNS yang tidak masuk kerja. 

“Akan dibentuk dua atau tiga timsus dari internal (BKD) untuk pemantauan absensi pegawai pasca cuti lebaran. Tim ini yang akan mendata dan mencermati setiap absensi di masing-masing SKPD,” kata Kepala BKD Kota Mojokerto, Endri Agus, Minggu (03/08/2014).

Dari absensi akan diketahui tingkat kehadiran PNS di satu satker. Jika ditemukan PNS yang bolos kerja tanpa keterangan, tim akan mendata dan mengakumulasi waktu absensi pegawai yang bersangkutan. 

“Dari akumulasi waktu, sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS yang menggunakan sistem kumulatif, maka akan ditentukan tingkatan sanksi terhadap pegawai tersebut,” imbuhnya. 

Sanksi itu, sambung Agus, dari sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis hingga sanksi berat berupa pemecatan. “Sanksi pemecatan akan dijatuhkan jika akumulasi waktu absensi sudah di garis merah,” katanya. 

Jadi, ujar Agus, tidak ada alasan bagi PNS untuk tak masuk Senin besok. Kewajiban PNS menaati jam kerja. Kalaupun mereka libur hingga luar kota, tentu diharapkan kembali masuk kerja tepat waktu. “Bila tidak, ya akan dihitung berapa jam absen tanpa keterangan,” ingat dia. 

Selain sweeping BKD, hari pertama masuk kerja besok, Walikota Mas’ud Yunus juga akan melakukan sidak di beberapa satker. “"Ya untuk melihat tingkat kedisiplinan dan kepatuhan PNS," ucapnya. 

Sementara itu, Pemkab Mojokerto akan menjatuhkan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun terhadap PNS yang bolos kerja pasca libur lebaran. 

“Kalau ada PNS yang bolos atau tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja Senen besok (04/08/2014), akan dijatuhkan sanksi yakni penundaan pangkat selama setahun,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko melalui melalui Kabag Humas Pemkab Mojokerto Alfiah Ernawati. 

Sanksi tersebut, menurut Erna  sudah disampaikan ke semua PNS melalui masing-masing satker. 

Menurut Erna, pada hari pertama masuk yakni hari Senen besok akan dilaksanakan apel pagi untuk mengecek apakah ada yang bolos atau tidak. kalau ada yg bolos maka akan langsung diberi sanksi. 

“sanksi ini diberikan, agar semua PNS di Pemkab Mojokerto mematuhi UU kepegawaian dan kedisiplinan”, terang Erna. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional