Cemburui Punya PIL, Suami Habisi Istri - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Cemburui Punya PIL, Suami Habisi Istri


Mojokerto-(satujurnal.com)

Dibakar api cemburu dan curiga istri mempunyai pria idaman lain (PIL), Fredi Harianto (25) tega membunuh istrinya, Inggah Dwi Tendi Ariska (21), Selasa (21/10/2014) dini hari.

Istri yang dinikahi satu setengah tahun lalu itu dihabisi dengan cara memukulkan palu ke bagian kepala belakang.

Usai mengeksekusi sang istri, ia mencoba bunuh diri dengan cara memotong urat nadinya sendiri. Namun upaya mengakhiri hidup dengan cara tidak wajar itu gagal. Fredy, bapak satu anak berusia 6 bulan ini terpaksa harus menjalani perawatan di rumah sakit kusta Sumber Glagah, Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Peristiwa memilukan ini terjadi dirumahnya di Dusun Janti, Desa Punggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Pelaku curiga istrinya menjalin hubungan dengan laki-laki lain, setelah pelaku mengetahui beberapa pesan singkat di handphone istrinya.

Karena tak kuat menahan emosi, Fredy lantas memukul kepala istrinya menggunakan palu yang telah disiapkan di dalam kamarnya. Korban pun langsung tewas bersimbah darah.

Sementara itu, usai diotopsi, jasad korban langsung dimakamkan di rumah orang tuanya di Desa Seketi, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Polisi  saat ini masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi serta mendalami pengakuan pelaku, untuk mengetahui motif pasti dibalik aksi kejinya.

Terpisah, Waka Polres Mojokerto Kompol Yudi Yuliadin didampingi Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Soni Setiyo Widodo mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku. Namun, lantaran pelaku juga mengalami luka akibat percobaan bunuh diri, pelaku menjalani perawatan medis.

''Saat ini pelaku masih dijaga anggota kami. Dari hasil keterangan pelaku, dia cemburu sama isterinya karena sering komunikasi dengan HP dengan mantan pacar isterinya. Yang pasti, korban meninggal dunia karena dibunuh, karena dari hasil pemeriksaan, ditubuh korban terdapat bekas lebam dan pukulan benda tumpul,'' ungkap Yudi di gedung Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa (21/10/2014).

Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya palu, satu buah sabit tanpa gagang, kalung dan gelang emas korban. Termasuk dua keeping silet yang digunakan untuk bunuh diri. pelaku.  Pelaku kita jerat  pasal 340 KUHP jonto pasal 338 subsider pasal 361 ayat 3.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara bahkan bisa seumur hidup,'' tukas Yudi. (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional