Kasus Aspalisasi Jalan Lingkungan, Kejaksaan Amankan Rp 15,3 M - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kasus Aspalisasi Jalan Lingkungan, Kejaksaan Amankan Rp 15,3 M



Mojokerto-(satujurnal.com)
Belasan miliar uang negara dari proyek aspalisasi jalan lingkungan 2013 di wilayah Kabupaten Mojokerto akhirnya bisa diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Menyusul selesainya pemeriksaan atas seratusan rekanan yang direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan pembayaran atas kekurangan volume proyek yang terbagi menjadi 555 paket tersebut.

Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Mojokerto Slamet Hariyadi mengatakan, pemeriksaan atas rekanan pelaksana 555 proyek sudah berakhir hari ini. Dan berhasil menagih hampir seluruh rekomendasi BPK. ’’Yang belum bayar hanya 6 rekanan saja,’’ katanya, Jum’at (17/10/2014).

Dari seratusan yang diperiksa, korps adhyaksa ini berhasil mengamankan uang negara hingga Rp 15,3 miliar.

Slamet mengatakan, rekanan yang telah berhasil membayar hingga tembus Rp 15,3 miliar itu tak seluruhnya berupa uang tunai. Pembayaran secara tunai terdapat Rp 4,2 miliar. Sedangkan, rekanan yang telah berjanji membayar dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek dan surat-surat kendaraan senilai Rp 11,2 miliar.

’’Mereka kami perbolehkan untuk membayar dengan membawa jaminan SPK ataupun surat berharga lainnya,’’ tandasnya.

Banyaknya rekanan yang telah direkomenasi BPK untuk mengembalikan sisa pembayaran itu, dinilai Slamet karena rekanan di Mojokerto kerap meminjam ‘bendera’. Bendera yang dipinjam diantaranya CV SA, CV MK dan CV AA.

’’Direkturnya hadir dalam pemeriksaan. Tapi mereka mengaku ingin dipertemukan dengan pelaksana. Karena bendera CV-nya hanya dipinjam saja,’’ imbuh Slamet.

Diduga, lemahnya pengawasan dalam menggunakan bendera itulah, yang membuat pelaksana proyek dilapangan kerap berbuat nakal. ’’Kasus yang seperti ini cukup banyak. Hanya pinjam bendera untuk mendapat proyek,’’ paparnya.

Meski berhasil menagih hampir 95 persen hutang rekanan, namun tiga CV tak kunjung memenuhi panggilan Kejari. Rekanan itu diantaranya CV II dengan hutang Rp 308 juta, CV RD Rp 203 juta dan CV BM senilai Rp 46 juta. ’’Yang belum berhasil kita tagih mencapai Rp 1,1 miliar,’’ pungkasnya.

Menyikapi mangkirnya rekanan ini, Slamet mengaku bakal menjadwal ulang. ’’Secepatnya. Karena rekomendasi BPK ini harus segera dirampungkan,’’ tuturnya.

Perlu diketahui, realisasi proyek peningkatan jalan lingkungan di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) ditangani Kejari Mojokerto. kasus ini muncul didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan LHP-BPK) terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto 2013.

Ada 555 paket proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum sepanjang 2013 yang digarap 54 kontraktor dengan nilai Rp 89,8 miliar. Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan kerugian Rp 16,5 miliar.(one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional