Korupsi Dana Pengamanan Tanggul, Kades Ploso Ditahan Polisi  - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Korupsi Dana Pengamanan Tanggul, Kades Ploso Ditahan Polisi 

Jombang-(satujurnal.com)
Diduga menggelapkan dana pengamanan tanggul sungai Brantas, Muhamad Yunus,Kepala Desa Ploso, Kecamatan Jombang dijebloskan ke sel tahanan Kepolisian setempat, Rabu (14/10). Yunus langsung ditetapkan sebagai tersangka, setelah Polisi memeriksa dan memintai keterangan sejumlah saksi yang memberatkannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal, Harianto, mengatakan, akibat perbuatan Yunus, negara dirugikan sebesar Rp. 65 juta.

Modus yang digunakan tersangka yakni dengan cara memotong kucuran dana pengamanan tanggul sungai Brantas tahun 2011 – 2012 lalu. Potongan dana senilai puluhan juta rupiah itu masuk ke kantong pribadi Yunus.

"Modus operandinya, dana bantuan program pengamanan tanggul sungai Brantas itu digelapkan, kerugian negara sekitar Rp. 65 juta. Dana bantuan tersebut dipotong dan dimasukkan ke dalam kantong pribadi kades," Kata Harianto.

Saat ini, Polisi terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kades Ploso tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara, Yunus mengakui semua perbuatanya. Namun ia mengaku telah mengembalikan semua dana negara yang ia gunakan itu. "Meski sudah mengembalikan uang negara tapi tidak mempengaruhi proses hukum terhadap tindak pidana korupsi yang dia lalukan," tandasnya.

Pada tahun 2011 hingga 2012 Desa Ploso mendapat dana bantuan program pengaman tanggul sungai Brantas dari APBD setempat sebesar Rp. 300 juta yang dibagi menjadi tiga kelopok. Rincianya setiap kelompok mendapat kucuran dana sebesar Rp. 50 juta.

Namun, oleh Kepala Desa Ploso dana tersebut hanya dikucurkan ke masing-masing kelompok sebesar 40 sampai 50 persen saja. Sedangkan sisanya dia masukkan ke rekening pribadinya. Selain itu, Yunus juga memotong dana tersebut sebesar 5 persen dengan dalih untuk keperluan administrasi.

Atas perbuatannya Yunus dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (tar)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional