Tak Berijin, Pabrik Tahu Disegel - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tak Berijin, Pabrik Tahu Disegel



Mojokerto-(satujurnal.com)
Pabrik tahu Tirto di jalan Raden Wijaya 17 Kota Mojokerto disegel Satpol PP setempat lantaran tak berijin, Kamis (30/10/2014).

Penyegelan pabrik yang memiliki 20 orang karyawan ini dilakukan karena ijin gangguan atau HO (Hinder Ordonansi) yang dimiliki pabrik yang sudah lama berdiri tersebut kedaluarsa. Sementara kesempatan yang diberikan Pemkot agar pabrik berlabel UD Winarto Gondo mengurus ijin tak dimanfaatkan pemilik pabrik.

“Penyegelan dilakukan karena pemilik pabrik tidak serius dan tidak ada itikad baik. dua kali toleransi agar perpanjangan HO diurus ternyata tidak digunakan sebaik-baiknya,” kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Agus Supriyanto usai penyegelan.

Menurut Agus, dari pantauan pihaknya izin HO pabrik itu sudah kedaluarsa sejak beberapa bulan lalu. Pada tanggal 3 September, pemilik pabrik membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengurus HO, selambatnya satu bulan kedepan atau tanggal 3 Oktober. Jika melewati deadline, pabrik siap disegel dan aktivitas pabrik dihentikan hingga diperoleh HO ‘baru’.

“Ternyata pada tanggal 3 Oktober pemilik pabrik baru meminta blanko perpanjangan ke KPPT (kantor pelayanan perijinan terpadu. Demikian juga dengan rekomendasi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), baru diurus hari itu juga. Kalau pemiliknya serius mengurus, tentunya setelah pernyataan kesanggupan dibuat sudah mengurus UKL-UPL yang diajukan di KPPT. Dalam kondisi demikian, kami masih memberi toleransi. Namun lagi-lagi tidak ada keseriusan. Makanya sekarang kami lakukan penyegelan,” tandas Agus.

Penyegelan di pabrik yang berada ditengah pemukiman penduduk dilakukan aparat Satpol PP bersama unsur KPPT.

Saat dilakukan penyegelan yang ditandai dengan penempelan plakat penyegelan,  Aktivitas pembuatan tahu oleh sejumlah karyawan tetap berjalan hingga Satpol PP menempel segel dan melepas cerobong penggiling tahu. Himawan, pemilik pabrik tidak ada ditempat. “Pak Himawan sedang keluar,” ucap Yuli, kasir pabrik yang menandatangani berita acara penyegelan.

Yuli sempat menunjukkan selembar kuitansi pembayaran yang diteken bendahara Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit (BBTKL dan PP) Surabaya sebesar Rp 4,5 juta. “Ini hanya bukti pembayaran pengurusan UKL-UPL, bukan rekomendasi UKL-UPL. Silahkan urus sampai selesai, baru berproduksi lagi ,” kata Sugiono, Kepala Seksi Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Kota Mojokerto yang memimpin penyegelan

Satpol PP, ujar Sugiono, akan terus memantau aktivitas pabrik tersebut. “Kalau dalam pantauan ternyata pabrik tetap beraktivitas, maka akan kami lakukan tindakan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional