Mojokerto-(satujurnal.com)
Sinyalemen Pemkot Mojokerto jika
rumah karaoke dalam Hotel DR, Gunung Gedangan, Magersari, By Pass, Kota
Mojokerto tak berizin rupanya tak semuanya terbukti. Investor lokal hotel
berlantai dua itu mengaku mengantongi izin. Bahkan izin itu sudah diperoleh
tahun 2012 silam.
Investor Hotel DR, Touffan
Priambodo mengatakan, , izin atas operasionalnya karaoke itu diterbitkan di era
pemerintahan Walikota Abdul Gani Soehartono dan ditandatangani langsung oleh
sekretaris KPPT Novi Rahardjo. ’’Sebagai penanam saham, tentu tidak berani
menjalankan bisnis tanpa izin,’’ ujarnya, Rabu (5/11/2014).
Karena muncul sinyalemen tak
mengantongi izin, ujar Touffan, manajemen memutuskan untuk menutup sementara
lokasi karaoke tersebut. ’’Kita tutup dulu sementara untuk meluruskan kabar
itu,’’ imbuh Touffan.
Tak hanya izin karaoke saja.
Touffan menuturkan, perizinan lainnya seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
dan Hinderordonnantie (HO) atas hotel ini juga sudah dikantongi sejak tiga
tahun lalu.
Meski diakui sudah cukup lama
mengantongi izin, namun baru satu bulan lalu hotel dan fasilitasnya bisa
dijalankan. ’’Karena butuh waktu lama saat membangun (hotel),’’ akunya.
Dikonfirmasi soal perizinan yang
dikantongi manajemen Hotel DR, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT)
Gaguk Tri Prasetyo melalui Kabag Humas Pemkot Mojokero, Heryana Dodik Murtono hotel
tak banyak membantahnya.
’’Izin-izin itu memang sudah ada.
Tapi untuk operasional tempat hiburan, perlu izin tambahan. Izin operasional
inilah yang tidak ada,’’ terangnya.
Dia menegaskan, jika manajemen
mengaku telah melengkapi semua perizinan, sebaiknya segera melakukan
klarifikasi ke kantornya.
’’Kalau memang lengkap, silahkan
kesini untuk klarifikasi,’’ imbuh Dodik.
Diberitakan sebelumnya, munculnya
rumah karaoke di Hotel DR yang beroperasi sekitar satu bulan silam masuk dalam
pantauan aparat Satpol PP Pemkot Mojokerto. Ini terkait kebijakan Walikota Mas’ud
Yunus tidak memberikan izin baru rumah karaoke, karena jumlah rumah karaoke di
kota kecil dengan dua wilayah kecamatan ini dinilai sudah relatif banyak,
hingga 8 tempat. Selain itu, Pemkot memastikan tak akan memperpanjang perizinan
tempat hiburan yang dinilai mengesampingkan nilai-nilai etika dan moral.(one)
Social