Investor Hotel DR Klaim Kantongi Izin Rumah Karaoke, KPPT : Belum Ada Izin Tambahan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Investor Hotel DR Klaim Kantongi Izin Rumah Karaoke, KPPT : Belum Ada Izin Tambahan


Mojokerto-(satujurnal.com)
Sinyalemen Pemkot Mojokerto jika rumah karaoke dalam Hotel DR, Gunung Gedangan, Magersari, By Pass, Kota Mojokerto tak berizin rupanya tak semuanya terbukti. Investor lokal hotel berlantai dua itu mengaku mengantongi izin. Bahkan izin itu sudah diperoleh tahun 2012 silam.

Investor Hotel DR, Touffan Priambodo mengatakan, , izin atas operasionalnya karaoke itu diterbitkan di era pemerintahan Walikota Abdul Gani Soehartono dan ditandatangani langsung oleh sekretaris KPPT Novi Rahardjo. ’’Sebagai penanam saham, tentu tidak berani menjalankan bisnis tanpa izin,’’ ujarnya, Rabu (5/11/2014).

Karena muncul sinyalemen tak mengantongi izin, ujar Touffan, manajemen memutuskan untuk menutup sementara lokasi karaoke tersebut. ’’Kita tutup dulu sementara untuk meluruskan kabar itu,’’ imbuh Touffan.

Tak hanya izin karaoke saja. Touffan menuturkan, perizinan lainnya seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Hinderordonnantie (HO) atas hotel ini juga sudah dikantongi sejak tiga tahun lalu.

Meski diakui sudah cukup lama mengantongi izin, namun baru satu bulan lalu hotel dan fasilitasnya bisa dijalankan. ’’Karena butuh waktu lama saat membangun (hotel),’’ akunya.

Dikonfirmasi soal perizinan yang dikantongi manajemen Hotel DR, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Gaguk Tri Prasetyo melalui Kabag Humas Pemkot Mojokero, Heryana Dodik Murtono hotel tak banyak membantahnya.

’’Izin-izin itu memang sudah ada. Tapi untuk operasional tempat hiburan, perlu izin tambahan. Izin operasional inilah yang tidak ada,’’ terangnya.

Dia menegaskan, jika manajemen mengaku telah melengkapi semua perizinan, sebaiknya segera melakukan klarifikasi ke kantornya.

’’Kalau memang lengkap, silahkan kesini untuk klarifikasi,’’ imbuh Dodik.

Diberitakan sebelumnya, munculnya rumah karaoke di Hotel DR yang beroperasi sekitar satu bulan silam masuk dalam pantauan aparat Satpol PP Pemkot Mojokerto. Ini terkait kebijakan Walikota Mas’ud Yunus tidak memberikan izin baru rumah karaoke, karena jumlah rumah karaoke di kota kecil dengan dua wilayah kecamatan ini dinilai sudah relatif banyak, hingga 8 tempat. Selain itu, Pemkot memastikan tak akan memperpanjang perizinan tempat hiburan yang dinilai mengesampingkan nilai-nilai etika dan moral.(one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional