Kejaksaan Dalami Kasus Dugaan Reses Fiktif - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kejaksaan Dalami Kasus Dugaan Reses Fiktif


Mojokerto-(satujurnal.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto kian serius menyelidiki kasus dugaan reses fiktif anggota DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2009-2014.

45 anggota dewan periode ini secara bergiliran diperiksa penyidik korps adhyaksa tersebut.

Kloter awal, sejumlah mantan anggota Dewan yang kini tidak lagi duduk di legislatif daerah itu sudah diperiksa. Awal pekan lalu giliran anggota Dewan petahana.

’’Sekarang sudah mulai fokus ke anggota dewan yang menjabat lagi,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Mursito,  Kamis (5/11/2014).

Dipaparkan Mursito, awal pekan lalu, sedikitnya tiga anggota dewan aktif yang telah diperiksa. Yakni mantan ketua DPRD Setia Pudji Lestari, politisi asal PKB Aini Zuhroh dan Muhammad Santoso asal Partai Amanat Nasional (PAN). 

’’Pemeriksaan akan terus dilakukan ke anggota dewan yang pernah menjabat di periode lalu (petahana),’’ tegasnya.

Diakui Mursito, penyelidikan kasus reses fiktif di DPRD Kabupaten Mojokerto ini memang sempat tersendat. Ini lantaran sejak ditebitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) bersamaan dengan bulan ramadhan.’’Setelah lebaran, kita fokus ke pemeriksaan lagi,’’ tuturnya.

Namun, pasca lebaran pemeriksaan sempat mandeg lagi. Itu karena separuh anggota dewan masih menjalani prosesi pelantikan dewan. Setelah itu, langsung ke luar kota untuk menjalani tugas awal. 

’’Baru sejak dua minggu terakhir, kita bisa fokus ke permasalahan ini. Karena waktu sudah longgar,’’ jelasnya.

Kendati demikian, Mursito belum menyebut soal temuan selama proses penyelidikan berjalan. Yang jelas, proses penyelidikan kasus ini tidak akan berhenti, seperti tengara beberapa pihak.

Kesan lamban penyelidikan dugaan reses fiktif tahun 2013 tersebut pun muncul dari kalangan LSM. Direktur Eksekutif LSM Lembaga Masyarakat Pemantau Pelayanan Publik (LMP3) Mojokerto, Urip Widodo menilai, penyelidikan.

 ’’Sangat lambat,’’ katanya singkat.

Dia mendesak, Kejari Mojokerto segera melakukan penyelidikan serius atas kasus ini. 

’’Jangan sampai terkesan tebang pilih. Hukum tetap berlaku sama bagi semua warga negara,’’ tandasnya.

Urip serta sejumlah LSM dan Ormas mengancam bakal melakukan aksi besar-besaran jika selama tiga bulan ke depan, kasus itu tak segera dirampungkan. 

’’Jangan hanya dibuat mengambang. Harus ada kejelasan,’’ pungkasnya.

Seperti diketahui, Kejari Mojokerto tengah menelisik dugaan reses fiktif tahun 2013 lalu di tubuh DPRD Kabupaten Mojokerto. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 2,025 miliar untuk acara menjaring aspirasi masyarakat tersebut. Dana tersebut dibagikan ke 45 anggota dewan. Setiap anggota dewan mendapat sokongan dana Rp 15 juta setiap kali reses. Dalam setahun, setiap anggota dewan mendapat jatah 3 kali reses atau senilai Rp 45 juta.

Penyelidikan kasus ini diawali dengan pemeriksaan pimpinan Dewan. Diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Puji Lestari dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto RM Boedhi. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional