Pelaku Pembantaian Satu Keluarga Lakukan 32 Adegan Reka Ulang - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pelaku Pembantaian Satu Keluarga Lakukan 32 Adegan Reka Ulang

Jombang-(satujurnal.com)
Rekonstruksi kasus pembantaian satu keluarga di Jombang 22 Oktober 2014 lalu digelar Satreskrim Polres Jombang, Jum'at (21/11/2014).

Sebanyak 32 adegan pembataian dilakukan tersangka yang bermotif dendam dan sudah direncanakan tersebut.

Adegan demi adegan sadis diperagakan tersangka dari mulai menghabisi istri dan dua anaknya yang sedang tidur hingga perkelahian antara tersangka dengan majikanya .
 
Dengan disaksikan ratusan warga, proses rekonstruksi pembantaian satu keluarga dengan tersangka IP Iksan Pratama digelar Satreskrim Polres Jombang di TKP Perumahan Sambong Permai Blok E-11.

Adegan pertama, tersangka meloncati pagar sambil membawa senjata tajam yang dimasukkan ke dalam tas.

Selanjutnya tersangka mencongkel jendela dan membuka grendel pintu kemudian masuk ke dalam rumah dan bersembunyi dibalik pintu.

Pada adegan ke empat belas, korban pertama Delta Fitriani yang baru keluar kamar, langsung dihujani tusukan dan didorong hingga terjatuh. Tahu orangtuanya dihabisi tersangka, anak korban Rivan yang terbangun langsung dihabisi tersangka dan berlanjut pada anak kedua korban yakni Yoga dengan cara yang sama, langsung ditusuk hingga tewas.

Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, Ajun Komisaris Polisi Harianto, sebanyak 32 adegan diperagakan tersangka dengan. sadisnya.

Pembantaian tersebut sudah lama direncanakan tersangka karena bermotif dendam dituduh mencuri.

Usai menghabisi ketiga korban ibu dan dua anaknya tersangka mencoba menghabisi suami korban Hendriadi namun sempat mendapat perlawanan dan ketahuan keponakan korban.

usai menusuk Hendriadi, saksi keponakan korban yang mengetahui mencoba berteriak minta tolong, Mengetahui hal itu tersangka langsung kabur dan berhasil ditangkap petugas.

Atas perbuatannya tersangka diancam pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional