Terganjal Letter C, Penelusuran Aset Pemkot Eks Kantor Kelurahan Gunung Gedangan Jalan Ditempat - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Terganjal Letter C, Penelusuran Aset Pemkot Eks Kantor Kelurahan Gunung Gedangan Jalan Ditempat

Mojokerto-(satujurnal.com)
Langkah Pemkot Mojokerto menelusuri kepemilikan bangunan dan tanah eks kantor Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, yang diklaim milik ahli waris Saboe Soerahman, warga Dukuh Kedungturi, Gunung Gedangan jalan ditempat. Pasalnya, penelusuran bukti kepemiikan barang tidak bergerak seluas 7.150 meterpersegi yang masih berstatus petok D terletak di Dukuh Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan terganjal bukti Letter C yang kini masih ditangan kejaksaan setempat.

"Ada (bukti) di Letter C Kelurahan Gunung Gedangan. Tapi bukti itu sekarang masih di kejaksaan (Kejaksaan Negeri Mojokerto) untuk alat bukti kasus TKD," kata Kabag Administrasi Pemerintahan Sekkota Mojokerto, Moch Imron didampingi Kabag Humas, Heryana Dodik Murtono, terkait progress penanganan klaim aset daerah tersebut, Senin (17/11/2014).

Menurut Imron, Letter C merupakan bukti dan petunjuk tentang keberadaan eks kantor kelurahan tersebut. Meski demikian, Pemkot tetap melakukan penelusuran.

" Yang pasti sesuai perintah walikota, Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan asset (DPPKA) masih terus melakukan penelusuran," katanya.

Diberitakan sebelumnya, aset bangunan dan tanah eks kantor Kelurahan Gunung Gedangan, tersebut diklaim milik perorangan. Ahli waris Saboe Soerahman, warga Dukuh Kedungturi, Gunung Gedangan meminta walikota mengembalikan haknya yang diperoleh melalui waris.

Ahli waris ini menyebut, bukti Letter C No. Persil 37 milik Saboe Sorahman masih tercatat di kelurahan Gunung Gedangan.

Termaktub dalam permintaan yang dilayangkan ke Walikota Mojokerto, 11 September 2014 melalui kuasa hukum mereka, Hadi Waluyo dan Damardjati Utomo, para ahli waris mengajukan permohonan pengembalian tanah balai desa Gunung Gedangan di jalan Kedung Turi II RT.04/RW.07 Kelurahan Gunung Gedangan.

Disebut, jika pada tanggal 12 Pebruari 2014 dan 11 Maret 2014 para ahli waris mengajukan surat permohonan keterangan waris ke lurah dan camat setempat. Namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut.

Terlampir dalam surat itu, bukti yang dikantongi ahli waris, yakni surat pernyataan Saboe Soerahman yang dibuat tahun 1984 tanpa tanggal dan bulan berjalan, yang menyebut jika dirinya sebagai pemilik tanah pekarangan seluas 7.150 meterpersegi yang masih berstatus petok D terletak di Dukuh Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan yang diperoleh dari warisan Atmo Pak Kastari.

"Karena gedung balai desa tersebut sudah tidak dipergunakan sebagai tempat pelayanan administrasi pelayanan masyarakat, maka kami minta dikembalikan ke ahli warisnya," sebut kuasa hukum ahli waris di ujung suratnya.

Komisi I DPRD Kota Mojokerto juga mulai turun menelisik keabsahan kepemilikan tahan ribuan meterpersegi itu. (one)








Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional