UMK 2015 Kota Mojokerto : Diusulkan Rp 1.4 Juta, Ditetapkan Rp 1.437.500 - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

UMK 2015 Kota Mojokerto : Diusulkan Rp 1.4 Juta, Ditetapkan Rp 1.437.500

Gubernur Jawa Timur Soekarwo (doc,istimewa)
Mojokerto-(satujurnal.com)
Gubernur Jawa Timur Soekarwo menetapkan upah minimum kota (UMK) Mojokerto tahun 2015 sebesar Rp 1.437.500. Angka yang ditelurkan dalam Pergub Jatim Nomor 72 tahun 2014 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2015 per Kamis (20/11/2014) tersebut diatas usulan Walikota Mojokerto untuk UMK 2015 sebesar Rp 1.400.000.

Angka UMK lebih besar dari usulan walikota ini tidak sekali terjadi, setidaknya,  mulai usulan UMK tiga tahun terakhir. UMK 2013 diusulkan Rp 940.000 ditetapkan Rp 1.040.000. UMK 2014 diusulkan Rp 1.165.000, ditetapkan Rp 1.250.000. Sedang UMK 2015 diusulkan Rp 1.400.000 ditetapkan Rp 1.437.500. 

Meski gubernur menetapkan UMK Kota Mojokerto diatas usulan, namun secara prosentase UMK 2015 hanya 15 persen atau drop 5 persen dibanding kenaikan UMK 2014 sebesar 20 persen. 

Seperti diketahui, angka UMK Kota Mojokerto 2015 diusulkan Walikota Mojokerto ke Gubernur Jawa Timur sebesar Rp 1.4 juta per bulan atau naik 12 persen dari angka UMK tahun ini.  Besaran UMK yang dimintakan penetapan untuk upah minimum pekerja lajang ini diusulkan Walikota Mas;ud Yunus tersebut sama persis dengan UMK versi Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Mojokerto yang secara bulat disepakati semua elemen Depeko, yakni pemerintah daerah (Disnakertrans), Apindo, buruh dan unsur perguruan tinggi. 

Sementara itu, dalam penetapan besaran UMK 2015 oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, nilai UMK rata-rata kawasan Industri di Jawa Timur ditetapkan Rp 2,7 juta per bulan. 

Kota Surabaya merupakan daerah dengan nilai UMK tertinggi yakni Rp 2.710.000. Sementara nilai UMK empat daerah kawasan industri sekitar Surabaya atau kawasan ring I masing-masing, Rp 2.707.500 untuk Kabupaten Gresik, Rp 2.705.000 untuk Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan Rp 2.700.000, dan Kabupaten Mojokerto Rp 2.695.000. (one)

Berikut daftar nilai UMK 38 kabupaten/kota di Jatim Tahun 2015:
Kota Surabaya Rp 2.710.000
Kab Gresik Rp 2.707.500
Kab Sidoarjo Rp 2.705.000
Kab Pasuruan Rp 2.700.000
Kab Mojokerto Rp 2.695.000
Kab Malang Rp 1.962.000
Kota Malang Rp 1.882.250
Kota Batu Rp 1.817.000
Kab Jombang Rp 1.725.000
Kab Tuban Rp 1.575.500
Kota Pasuruan Rp 1.575.000
Kab Probolinggo Rp 1.556.800
Kab Jember Rp 1.460.500
Kota Mojokerto Rp 1.437.500
Kota Probolinggo Rp 1.437.500
Kab Banyuwangi Rp 1.426.000
Kab Lamongan Rp 1.410.000
Kota Kediri Rp 1.339.750
Kab Bojonegoro Rp 1.311.000
Kab Kediri Rp 1.305.250
Kab Lumajang Rp 1.288.000
Kab Tulungagung Rp 1.273.050
Kab Bondowoso Rp 1.270.750
Kabupaten Bangkalan Rp 1.267.300
Kabupaten Nganjuk Rp 1.265.000
Kabupaten Blitar Rp 1.260.000
Kabupaten Sumenep Rp 1.253.500
Kota Madiun Rp 1.250.000
Kota Blitar Rp 1.250.000
Kab Sampang Rp 1.243.200
Kab Situbondo Rp 1.231.650
Kab Pamekasan Rp 1.209.900
Kab Madiun Rp 1.201.750
Kab Ngawi Rp 1.196.000
Kab Ponorogo Rp 1.150.000
Kab Pacitan Rp 1.150.000
Kab Trenggalek Rp 1.150.000
Kab Magetan Rp 1.150.000

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional