Bupati Mojokerto Digugat Lewat CLS - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Bupati Mojokerto Digugat Lewat CLS

Zunianto
Mojokerto-(satujurnal.com)
Bupati Mojokerto, Mustofa Khamal Pasa (MKP) dan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin digugat secara perdata oleh warganya melalui mekanisme Citizen Law Suit ( CLS) di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (10/12/2014).

Penggugat, Zunianto, warga Kabupaten Mojokerto yang juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tresno Boemi, menempuh mekanisme CLS karena Bupati dinilai lalai hingga terjadi pencemaran limbah pabrik kertas PT Mega Surya Eratama (MSE) di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Gugatan dengan mengatasnamakan kepentingan umum itu ditunda hingga pekan depan, karena tergugat tidak menyertakan surat kuasa kepada dua staf Bagian Hukum Pemkab Mojokerto, Christian Sandy Bahari dan Beni Winarno yang menyatakan mewakili kepentingan tergugat.

Sidang gugatan saudara Zunianto kepada Pemkab Mojokerto dibuka untuk umum. Tapi kami perlu memastikan kepada pihak tergugat. Apakah sudah ada surat kuasa dari Bupati," kata Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono.

Karena kedua staf itu menyatakan belum membawa surat kuasa khusus, sidang pun ditunda tanggal 17 Desember 2014.

"Kami minta Pemkab melengkapi surat kuasa dan BLH harus dipanggil lagi," kata Tatas.
Zunianto mengatakan, CLS bidang lingkungan hidup ini merupakan yang pertama kali di Mojokerto bahkan di Jawa Timur.

"Kami menuntut agar saluran pembuangan limbah (outlet) PT MSE ditutup, perbaiki sistem instalasi pembuangan limbah dan lakukan pemulihan di Sungai Porong yang sudah tercemar limbah. Kandungan air di sungai melebihi baku mutu sebagaimana hasil uji lab," katanya.

Menurut Zunianto, LSM Tresno Boemi bersama Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) Jawa Timur meminta BLH menutup outlet PT MSE. Namun upaya itu tak membuahkan hasil, hingga akhirnya menempuh CLS.

Terpisah, Kepala BLH Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin membenarkan jika sudah mewakilkan ke Bagian Hukum Pemkab Mojokerto.

"Saya dan Bupati sudah menguasakan ke Bagian Hukum Pemkab," katanya.

Soal pencemaran, pihaknyasudah menegur dan meminta PT MSE memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional