Hukuman Cambuk Sudah Tradisi PP Al-Urawatul Wutsqo - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Hukuman Cambuk Sudah Tradisi PP Al-Urawatul Wutsqo

Jombang-(satujurnal.com)
Pondok Pesantren Al-Urawatul Wutsqo  Desa Bulurejo,Kecamatan Diwek,  Jombang yang menerapkan hukum cambuk bagi para santri menolak dianggap beraliran keras.

Pihak ponpes mengaku akan tetap melakukan hukuman tersebut meski sempat menuai kecaman pasalnya hukum cambuk adalah bentuk kasih sayang hukum cambuk berdasarkan al qur’an.

Pasca beredarnya video kekerasan berdurasi lima menit 21 detik yang menggambarkan hukum cambuk untuk para santri, keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Urawatul Wutsqo yang ada di Desa Bulurejo Kecamatan Diwek, Jombang in sempat menuai kontroversi.

Ponpes Al- Urawatul Wutsqo ini sendiri dikenal sebagai pondok pesantren Salafi. Pesantren ini berdiri pada tahun 1946 dan sempat vakum sebelum akhirnya diteruskan pada tahun 1989 sampai 1990.

Pondok pesantren ini kemudian mengalami kemajuan pesat dan mempunyai santri lebih dari 800 orang yang mayoritas berasal dari wilayah timur Indonesia.  Seluruh pendidikan di pesantren ini juga cukup lengkap baik informal maupun formal dari tingkat dasar hingga universitas.

Sepekan terakhir ponpes ini menjadi sorotan banyak pihak lantaran video kekerasan hukum cambuk. Namun pengurus  ponpes mengaku tidak risih dengan beberapa kecaman dari berbagai kalangan. Bahkan hukuman cambuk di internal ponpes tersebut akan dilegalkan dengan alasan menerapkan hukum Islam. Selain itu. hukum cambuk sudah menjadi tradisi di pondok ini.

Ponpes Al- Urawatul Wutsqo ini sendiri dikenal sebagai pondok pesantren Salafi. Pesantren ini berdiri pada tahun 1946 dan sempat vakum sebelum akhirnya diteruskan pada tahun 1989 sampai 1990.

Pondok pesantren ini kemudian mengalami kemajuan pesat dan mempunyai santri lebih dari 800 orang yang mayoritas berasal dari wilayah timur Indonesia.  Seluruh pendidikan di pesantren ini juga cukup lengkap baik informal maupun formal dari tingkat dasar hingga universitas.

Meski begitu pihaknya mengatakan tidak sepakat jika pondok pesantrennya dianggap beraliran keras, hukuman cambuk yang diterapkan di pesantennya hanya semata-mata untuk menerapkan hukum Islam.

Untuk santri yang melakukan minum-minuman keras akan dicambuk sebanyak 35 kali dan yang pulang tanpa ijin 10 kalisedangkan paling berat yang juga pernah terjadi satu kali yakni zina dengan 100 kali cambukan di depan para santri lain.

Menurut pengasuh ponpes al-urwatul wutsqo kiai haji qosim yakub video cambuk yang menyebar tersebut seluruhnya diambial pada tahun 2009 lalu. Seluruh santri yang dicambuk merupakan santri yang melakukan kesalahan dengan minum-minuman keras.

Bahkan saat dicambuk para santri tidak keberatan meski seluruhnya kini sudah lulus dari ponpes tersebut. (rg)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional