Jasijo : Hukum Cambuk Langgar UU Perlindungan Anak - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Jasijo : Hukum Cambuk Langgar UU Perlindungan Anak

Jombang-(satujurnal.com)
Kontroversi tentang hukum cambuk yang diterapkan di Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqo Diwek Jombang serta upaya melegalkan hukum cambuk ke Kemenag memantik reaksi Pengurus  Jaringan Alumni Santri Jombang (Jasijo).

 “Hukuman cambuk terhadap santri adalah melanggar undang undang perlindungan anak,” kecam Aan Anshori, Ketua Jasijo, Rabu (10/12/2014).

Jasijo, kata Aan Anshori, melaporkan kejadian kekerasan yang terjadi tahun 2009 lalu ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia dan Kepolisian.

“Kami minta agar dua lembaga yaitu Komnas Perlindungan Anak dan polisi segera bertindak. Karena aturan pendisilinan terhadap santri dilingkup pondok pesantren Al-Urwatul Wutsqo melanggar norma budaya,” katanya seraya menyebut jika hukuman terhadap kesalahan santri itu bisa diganti dengan hukuman yang lebih ringan.(rg)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional