Minta Kemenag Legalkan Hukuman Cambuk - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Minta Kemenag Legalkan Hukuman Cambuk

Jombang-(satujurnal.com)
Meski hukuman cambuk yang diterapkan di pondok pesantren (ponpes) Al Urwatul Watsqo. Desa Bulurejo,Kecamatan Diwek,  Jombang menuai protes keras di kalangan masyarakat dan Majelis Ulama Indonesia, namun pengasuh ponpes Al Urwatul Watsqo, Kyai Muhamad Qoyim Yacub justru meminta Kementerian Agama setempat melegalkan hukuman cambuk. Alasannya, hukuman cambuk merupakan bentuk kasih sayang bukan penyiksaan.

Hukuman cambuk yang dipertahankan di pondok ini dijatuhkan terhadap santri yang melakukan perbuatan nista, berzinah dan minum minuman keras. Hukuman cambuk diberlakukan agar santri sadar akan kesalahan dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Banyak yang tidak faham tentang hukum cambuk, seperti yang diterapkan disini (ponpes ) Al Urwatul Watsqo. Makanya kami minta kepada Kemenag Jombang agar hukuman cambuk dilegalkan,” katanya, Selasa (09/12/2014).

Menanggapi ini, Kemenag Jombang akan melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pengurus pondok. Kemenag menyayangkan penerapan hukum cambuk. Diharapkan agar pengasuh ponpes meninjau ulang. Kemenag minta agar hukuman cambuk ditiadakan karena melanggar norma  budaya Indonesia, juga tidak sesuai dengan dunia pendidikan (rg)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional