foto ilustrasi (doc.istimewa) |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Walikota
Mojokerto menginstruksikan semua tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat dan
rumah billiar di wilayah Kota Mojokerto wajib menghentikan segala
akitivasnya pada hari Natal 2014. selama 24 jam, terhitung mulai Kamis
(25/12/2014) pukul 00:01 WIB sampai pukul 24:00 WIB.
"Sesuai
instruksi Walikota, selama satu hari dalam peringatan Natal, selama 24 jam
semua tempat hiburan harus menghentikan semua akitivitas," kata Kabag
Humas Pemkot Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, Rabu (24/12/2014).
Penghentian
operasional tempat hiburan malam itu, ujar Dodik, untuk mengantisipasi potensi
kerawanan selama perayaan Natal sekaligus menjamin suasana yang kondusif
beribadah bagi umat Kristiani.
Dipaparkan,
selain menyangkut keharusan penghentian aktivitas hiburan malam selama hari
Natal, dalam Instruksi Walikota Nomor 188.55/4/417.111/2014 tentang
'Penyelenggaraaan Ketentraman dan Ketertiban Pada Hari Natal Tahun 2014 dan
Tahun Baru 2015 di Wilayah Kota Mojokerto', juga diatur tentang larangan
memperjualbelikan minuman keras, konvoi kendaraan bermotor dan menyalakan
kembang api iluar ketentuan.
Sementara
itu Kasatpol PP Kota Mojokerto, Agus Supriyono menyatakan kesiapan
pihaknya mengamankan instruksi orang nomor satu di Kota Mojokerto
tersebut. Tindakan represif akan diberlakukan terhadap pelanggar instruksi
tersebut.
"Karena
instruksi walikota sudah diterimakan ke pemilik usaha hiburan dan
disosialisasikan hingga tingkat RT, maka terhadap pelanggar akan kita kenakan
tindakan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Satpol
PP, imbuh Agus, akan menggandeng aparat TNI dan Polri untuk mengamankan
instruksi tersebut. (one)
Social