Natal, Walikota Instruksikan Karaoke Tutup - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Natal, Walikota Instruksikan Karaoke Tutup

foto ilustrasi (doc.istimewa)
Mojokerto-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto menginstruksikan semua tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat dan rumah billiar  di wilayah Kota Mojokerto wajib menghentikan segala akitivasnya pada hari Natal 2014. selama 24 jam, terhitung mulai Kamis (25/12/2014) pukul 00:01 WIB sampai pukul 24:00 WIB.


"Sesuai instruksi Walikota, selama satu hari dalam peringatan Natal, selama 24 jam semua tempat hiburan harus menghentikan semua akitivitas," kata Kabag Humas Pemkot Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, Rabu (24/12/2014).

Penghentian operasional tempat hiburan malam itu, ujar Dodik, untuk mengantisipasi potensi kerawanan selama perayaan Natal sekaligus menjamin suasana yang kondusif beribadah bagi umat Kristiani.

Dipaparkan, selain menyangkut keharusan penghentian aktivitas hiburan malam selama hari Natal, dalam Instruksi Walikota Nomor 188.55/4/417.111/2014 tentang 'Penyelenggaraaan Ketentraman dan Ketertiban Pada Hari Natal Tahun 2014 dan Tahun Baru 2015 di Wilayah Kota Mojokerto', juga diatur tentang larangan memperjualbelikan minuman keras, konvoi kendaraan bermotor dan menyalakan kembang api iluar ketentuan.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Mojokerto, Agus Supriyono menyatakan kesiapan pihaknya mengamankan instruksi orang nomor satu di Kota Mojokerto tersebut. Tindakan represif akan diberlakukan terhadap pelanggar instruksi tersebut.

"Karena instruksi walikota sudah diterimakan ke pemilik usaha hiburan dan disosialisasikan hingga tingkat RT, maka terhadap pelanggar akan kita kenakan tindakan sesuai aturan yang berlaku," katanya.


Satpol PP, imbuh Agus, akan menggandeng aparat TNI dan Polri untuk mengamankan instruksi tersebut. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional