Proyek Multiyears Masjid Agung Al Fattah Masih Terganjal Status Wakaf - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Proyek Multiyears Masjid Agung Al Fattah Masih Terganjal Status Wakaf

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemugaran Masjid Agung Al-Fattah dengan tetap mempertahankan soko guru sebagai cagar budaya kembali bergulir. Ini setelah Pemerintahan Kota Mojokerto berencana menggelontor dana hingga Rp 24,6 miliar. Dana untuk masjid yang didirikan tahun 1875 oleh Bupati RAA Kromodjojo Adinegoro seluas 2.874 meterpersegi berstatus wakaf tersebut diplot dalam pendanaan tahun jamak atau multiyears selama tiga tahun.  

“Pendanaan rehab berat Masjid Al Fattah sekarang tengah dibahas bareng Dewan dan eksekutif. Pola pendanaan multiyears dengan angka Rp 24,6 miliar. Hanya saja, dana dari pundi APBD Kota Mojokerto itu belum mampu menyokong seluruh kebutuhan rehab berat masjid. Karena pengurus masjid memiliki planning dan desain masjid dengan kebutuhan biaya sekitar Rp 50 miliar,” kata Ketua Komisi III (kesra) DPRD Kota Mojokerto, Junaidi Malik, Selasa (2/12/2014). 

Menurut Juned, sapaan Junaidi Malik, untuk penyesuaian antara rencana rehab dan dana yang disiapkan Pemkot, Walikota Mas’ud Yunus akan melakukan komunikasi dengan pengurus besar masjid, utamanya menyangkut tahapan-tahapan rehab masjid. 

“Sisi atau bagian mana yang akan direhab terlebih dahulu, kemudian rehab berikutnya di bagian mana, skema itu yang perlu dikomunikasikan, agar terjadi kesepadanan antara rencana pengurus masjid dengan anggaran yang diplot di APBD tahun berjalan,” paparnya. 

Sementara untuk memuluskan rencana pembangunan itu, pemerintah tengah menggodok Raperda Pengikatan Dana APBD untuk Rehab Berat Masjid Agung Al Fattah melalui kegiatan tahun jamak. ’’Dana akan dikucurkan mulai tahun 2015,’’ imbuh Juned. 

Namun, ujar Juned, pembahasan raperda itu diperkirakan bakal alot. Ini lantaran kepemilikan masjid yang masih berstatus wakaf. Sementara aturan menyebutkan, pembangunan dengan pembiayaan secara tahun jamak atau multiyears bisa dibenarnya jika lahan yang digarap berstatus aset pemerintah. 

Tahun 2013 lalu, sedianya Pemkot menggelontorkan dana masjid di utara Alun-alun itu senilai Rp 5 miliar. Namun urung lantaran pengurus masjid sudah memiliki desain kontruksi rehab berat dengan nilai diatas dana yang akan dikucurkan Pemkot itu. 

Terpisah, Kabag Humas Pemkot Mojokerto Heryana Dodik Murtono saat dikonfirmasi menegaskan, persoalan status tanah yang pernah menjadi ganjalan dalam rehab tahun 2013 lalu, sudah diantisipasi oleh pemerintah. ’’Komunikasi dengan takmir masjid terus diintenkan. Semoga ada jalan tengah agar sama-sama tidak ada persoalan di kemudian hari,’’ katanya singkat. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional