Dewan : Lelang Jabatan Eselon III dan IV Harus Dianulir - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan : Lelang Jabatan Eselon III dan IV Harus Dianulir


Mojokerto-(satujurnal.com)
Rencana Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus menggelar lelang jabatan eselon III dan IV di tubuh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mendapat tentangan kalangan Dewan setempat.

Legislator daerah ini menyatakan. rencana job tender untuk jabatan yang kosong di level pejabat eselon III dan IV harus dianulir. Selain terlalu dini, juga berpotensi menabrak koridor UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena peraturan pemerintah (PP) terkait lelang jabatan itu belum turun.

"Tidak perlu ada lelang jabatan eselon III dan eselon IV. Cukup eselon II saja," kata ketua KomisI I (hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto, Suliyat, Senin (12/1/2014).

Walikota, ujar Suliyat, terlalu dini untuk menerapkan promosi jabatan secara terbuka dalam sistem merit untuk pejabat eselon III dan IV tersebut.

"PP (peraturan pemerintah) terkait promosi jabatan secara terbuka belum ada. Kalau dipaksakan tanpa payung hukum bisa-bisa justru menabrak koridor UU ASN," ingatnya.

Selain itu, menurut politisi PDI Perjuangan tersebut lelang jabatan tersebut juga akan menyita energi dan biaya.

"Yang pasti Komisi I menolak rencana ini," tukas Suliyat.

Diberitakan sebelumnya, Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus merencanakan menggelar lelang jabatan di birokrasi yang dipimpinnya tidak sebatas di top level pejabat eselon II semata, namun juga menerapkan promosi jabatan secara terbuka dalam sistem merit untuk pejabat eselon III dan IV, seperti amanat UU No 5/ 2014.

Pembenahan struktural yang dikehendaki orang nomor satu di Pemkot Mojokerto itu diungkap Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Mas Agoes Nirbito Moenasi Wasono, akhir pekan lalu.

"Lelang jabatan untuk eselon III dan IV ini merupakan tindak lanjut dari perintah walikota Mojokerto Untuk bisa menduduki jabatan tertentu, harus mengikuti lelang," kata Agoes.

Memang, lanjut Agoes, dengan promosi secara terbuka, kita akan mendapatkan pejabat struktural yang profesional, memiliki kompetensi tinggi, berkinerja baik, berintegritas, dan sesuai harapan organisasi. Namun, kewajiban dalam UU ASN menyebut, lelang jabatan atau promosi terbuka hanya wajib untuk perebutan jabatan di eselon I dan II saja.

''Tapi ni permintaan dari walikota. Dan kita rumuskan dulu seperti apa pelaksanaannya nanti,'' tegasnya. (one)








Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional