Mojokerto-(satujurnal.com)
Satlantas Polres Mojokerto Kota menyapu
bersih bentor (becak motor) yang beroperasi yang beredar di wilayah hukum
Polres Mojokerto Kota, Rabu (21/1/2014) sore. Langkah ini dilakukan, karena kendaraan
hasil modifikasi becak dan motor badan motor illegal dan cenderung mengganggu
lalu lintas dan membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain.
Tujuh unit bentor terjaring dalam
aksi sapu bersih bentor di kawasan Terminal Kertajaya dan perempatan Kenanten,
bypass Kota Mojokerto tersebut. Satu unit di dalam terminal, sedang enam unit
di luar terminal.
“Bentor tidak bisa dijadikan
kendaraan penumpang karena modifikasi bentor tidak sesuai aturan yang ada,”
kata Kanit Patroli Polres Mojokerto Kota, Ipda Untung Suropati.
Soal penertiban bentor, Untung
menyebut jika hal itu berdasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang
tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran
lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kendaraan roda dua yang
dimodifikasi pun tidak laik lagi. Surat-surat kendaraan juga mati,” imbuhnya.
Dari tujuh unit bentor yang
terjaring, dua unit diantaranya bermesin selep. Semua unit bentor itu kini
diamankan di Mapolres Mojokerto Kota. (one)
Social