Pemkot Cabut Klaim Aset Tanah Cawisan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pemkot Cabut Klaim Aset Tanah Cawisan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Klaim kepemilikan sebidang tanah seluas 1,6 hektar di Lingkungan Kedungsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto oleh Pemkot Mojokerto butuh pembuktian lebih lanjut. Menyusul pernyataan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Mojokerto yang akan mencabut plang tanda kepemilikan sebidang tanah yang kini dimanfaatkan warga setempat sebagai lapangan sepakbola tersebut.

“Kami akan cabut plang penanda kepemilikan tanah Pemkot di lingkungan Kedungsari, Kecamatan Magersari yang dipertanyakan Komisi I (DPRD Kota Mojokerto),” kata Agung Moelyono, DPPKA Kota Mojokerto usai menerima Komisi I, Jum’at (16/1/2015).

Menurut Agung, pencabutan plang bukan merupakan langkah Pemkot melepas hak atas tanah untuk diserahkan ke sejumlah warga setempat yang mengaku sebagai ahli waris tanah cawisan tersebut. Karena, Pemkot juga membentuk tim untuk menelusuri riwayat tanah yang sebagian diantaranya sudah berdiri berdiri bangunan sanitasi masyarakat, balai RW dan rumah dinas kepala SDN Gunung Gedangan II.

“Pemasangan plang diatas tanah yang kini disoal warga itu bagian dari hasil uji petik dan saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan uji petik atas aset daerah tahun 2013 lalu,” ungkap Agung.

BPK, lanjut dia, memberi koreksi, jika diatas tanah itu sudah berdiri beberapa bangunan yang didanai APBD atau uang negara maka harus tegas dinyatakan bahwa tanah itu merupakan aset daerah. “Maka pemasangan plang itu merupakan tindaklanjut uji petik BPK,” ucapnya.

Dua plang ditancapkan untuk ‘mengamankan aset’, satu dipasang disalah satu sisi tanah yang dijadikan lapangan sepakbola, satu lagi di depan bangunan sanitasi. “Tim nanti yang akan turun untuk menelusuri riwayat tanah,” ulang Agung, tandas.

Langkah ‘mundur’ yang diambil Pemkot dengan mencabut plang mendapat tanggapan positif  Wakil Ketua Dewan, Umar Faruq. “Pemkot mengakui teledor hingga mengklaim obyek tanah sebagai aset daerah. Tapi warga yang mengaku ahli waris juga harus bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan. Mereka bukan pemilik pertama tapi ahli waris. Agar tidak jadi masalah dikemudian hari maka harus bisa membuktikan juga status tanahnya. Apakah hak milik, petok D atau.letter C," pungkasnya.

Kemarin, Komisi I turun meninjau obyek tanah tersebut. Turunnya awak Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan tersebut menyusul pengaduan sejumlah warga setempat yang mengaku sebagai ahli waris yang diklaim Pemkot tersebut. Ketua Komisi I, Suliyat meninjau lokasi bersama tiga sejawatnya, Suyono, Anang Wahyudi, Gunawan dan Maisyaroh. Di atas tanah yang kini dimanfaatkan untuk lapangan sepakbola tersebut, terpasang dua plang berlogo Pemkot Mojokerto tertera 'Tanah Milik Pemerintah Kota Mojokerto' Dilarang Memanfatkan Mendirikan / Mendirikan Bangunan Diatas Tanah Ini Tanpa Izin - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset'.

Menurut Suliyat, di sejumlah tanah aset Pemkot juga terpasang plang pemberitahuan ke publik tentang status tanah dan nomer sertifikat kepemilikan. "Ada yang beda dengan plang di obyek ini. Tidak ada nomer sertifikat hak milik atau nomer persilnya. Plang ini hanya menyebut jika tanah ini merupakan aset Pemkot. Dilain hal ahli waris bersikukuh jika obyek (tanah) itu milik mereka," nilai Suliyat. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional