Pengusaha Karaoke Bandel Terancam Tiga Bulan Kurungan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pengusaha Karaoke Bandel Terancam Tiga Bulan Kurungan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Ketidakpatuhan pengusaha rumah karaoke di wilayah Kota Mojokerto melaporkan jumlah pekerjanya mulai diatensi khususDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Dari 9 rumah karaoke, tercatat hanya 3 yang menyampaikan wajib lapor ketenagakerjaan. Jika hingga batas waktu tertentu para pengusaha hiburan tersebut tak merespon, leading sector ketenagakeraan ini memastikan menerapkan sanksi yang diatur dalam Kepmenaker Nomor 7/1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan.

"Baru 3 dari 9 rumah karaoke yang menyerahkan wajib lapor ketenagakerjaan," kata Seno Hadi, Kepala seksi pengawasan ketenagakerjaan Disnakertrans Kota Mojokerto, Selasa (06/1/2014).

Yang sudah melakukan wajib lapor ketenagakerjaan, kata Seno, yakni, karaoke Nav dan Eternity di Jalan Majapahit serta karaoke X2 di Jalan Pahlawan.

"Baru tiga yang melapor, itupun hanya sekali pelaporan saja. Padahal, sesuai undang-undang, tiap tahun pengusaha wajib melaporkan ke kita," ujar Seno,

Seno menjelaskan, dari tiga karaoke tersebut, karaoke Nav yang melapor duluan kekantornya. Karaoke yang berdiri di lahan bekas super market majo indah plasa ini sudah melaporkan data sesuai kondisi ketenaga kerjaannya sejak tahun 2012 lalu. Baru setahun setelahnya disusul karaoke Eternity dan X2. "Ketiganya melapor setelah kita datangi, itupun pelaporannya setelah mereka tertimpa masalah," tukasnya.

Jika keengganan pemilik usaha karaoke untuk melapor itu lebih dikarenakan ketakutan mereka terkait belum dilaksanakannya aspek ketenaga kerjaan sesuai UU tenaga kerja. "Mereka cemas soal pemberian upah yang masih dibawah UMK, sistem hubungan kerja yang tidak jelas, waktu istirahat, jaminan sosial yang belum ada hingga standar pemenuhan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)," terang Seno.

Namun demikian, pihaknya masih memberi toleransi waktu kepada pengusaha karaoke untuk menyerahkan laporan tenaga kerjanya.
Disnakertrans tidak akan mempersulit urusan tersebut, selagi usaha karaoke itu sudah melengkapi perizinannya secara benar.

"Caranya mudah, pengusaha bisa mengambil formulir kemudian mengisi data sesuai kondisi ketenagakerjaan dan setelahnya dikirim kembali ke disnaker untuk mendapatkan pengesahan," terangnya.

Bagi pengusaha yang tetap bandel, Disnakertrans bakal mengambil sanksi sesuai ketentuan undang-undang. Yakni kurungan penjara selama tiga bulan dan denda senilai Rp. 100 ribu. "Sanksi yang diberikan memang tidak berat, itulah sebab mengapa kita tidak proaktif untuk melakukan penyisiran terhadap tempat usaha nakal ini. Karena proses penyidikannya tidak sebanding dengan hasil yang didapat," ujarnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional