PPK Proyek SMKN 2 Kota Mojokerto Diperiksa Kejari - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

PPK Proyek SMKN 2 Kota Mojokerto Diperiksa Kejari

Mojokerto-(satujurnal.com)
Proyek pembangunan SMKN 2 Kota Mojokerto tahap II mulai dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek senilai Rp 8,7 miliar diperiksa aparat adhyaksa, Selasa (20/1/2015). 

Tidak kurang dari satu jam, Aris, PPK proyek prestisius ini menjalani pemeriksaan di kantor Kejari jalan RA Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut. 
Aris memasuki gedung Kejari besama salah seorang staf Dinas P dan K Kota Mojokerto. Namun hanya dia yang diperiksa. 

"Kita tengah menindak lanjuti laporan masyakarat soal terjadinya penyimpangan dalam pembangunan SMKN 2," papar Dinas Kripsiaji, Kasie Intel Kejari Mojokerto usai memeriksa PPK tersebut.

Dalam pemeriksaan awal ini, pihak Kejari sudah menahan setumpuk dokumen proyek yang dibawa Aris. 

"Kita minta penjelasan kronologisnya soal laporan-laporan itu. Untuk sementara ini soal administrasi yang dijawab semua oleh PPK. Itu belum termasuk soal kualitas-kualitas proyek," ungkap Dinar.

Dinar mengutarakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait dengan proyek yang sempat melampaui masa kontrak kerja tersebut. 

"Dari sini ada pintu masuk kemana-mana. Tentu kita dalami soal itu. Nanti kita lihat apakah ada yang dipanggil lagi atau tidak," ujarnya sembari menambahkan pihaknya masih memastikannya dalam tahapan pengumpulan data (puldata).

Kadis P dan K, Haryanto menanggapi dingin soal pemanggilan tersebut. "Itu kan klarifikasi dana SMKN 2. Yang dipanggil PPTK nya. Nggak masalah wong Kejaksaan cuma klarifikasi saja," katanya diujung ponsel.

Haryanto bahkan mempersilahkan Kejari memproses proyek tersebut. "Nggak masalah Kejaksaan minta data apa ya kita berikan," tandasnya.

Pembangunan SMKN 2 menyedot perhatian publik, tak terkecuali Walikota Mojokerto, Masud Yunus. Walikota memberi perhatian khusus selama proyek itu berjalan. Ia memastikan bakal memberi sanksi terhadap rekanannya apabila gagal menyelesaikan pekerjaannya secara tepat waktu. 
PT DMJ mengikat kontrak karya pembangunan empat lokal gedung ditambah sebuah mushola senilai Rp 8.779.860.000 di SMKN 2. Tapi rekanan ini diduga gagal menuntaskan pekerjaannya yang masuk tenggat 15 Desember lalu. 

Karena mbleset, Dinas P dan K menjatuhkan sanksi berupa denda senilai Rp 7,9 juta perhari, atau satu permil dikalikan nilai proyek. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional