Proyek DAK Pendidikan Diborongkan, MPPKKN : Salahi Perpres 54/2010 - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Proyek DAK Pendidikan Diborongkan, MPPKKN : Salahi Perpres 54/2010

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pelaksanaan kegiatan pembangunan di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto pada tahun anggaran (TA) 2014 yang bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan dengan tata cara swakelola. terindikasi tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan aturan swakelola. 

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, beberapa kegiatan pembangunan sekolah yang seharusnya dilakukan secara swakelola. indikasinya dikerjakan oleh pihak ketiga atau diborongkan pada pihak lain.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Pemerhati pelaku Korupsi Kolusi Nepotisme (MPPKKN) Mojokerto menilai pemborongan pekerjaan swakelola sangat bertentangan dengan regulasi. 

“Proyek swakelola tidak bisa diborongkan atau dipihakketigakan. Ini menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah pasal 27 ayat 4 huruf c. yang menerangkan, bila pekerjaan utama dilarang untuk dialihkan kepada pihak lain. Jadi indikasi penyimpangannya sangat kuat,” kata Khusnul Ali, Direktur LSM MPPKKN, Selasa (20/1/2015).

Khusnul Ali menyebut jika pihaknya juga mendengar informasi adanya pekerjaan pembangunan di TA 2014 dengan sumber dana DAK Pendidikan yang seharusnya dilakukan secara swakelola, namun dikerjakan oleh pihak lain atau bisa dikatakan di borongkan. “Kalau informasi itu benar, sudah sangat jelas kalau dalam pelaksanaan pembangunan yang dilakukan  melenceng dari aturan swakelola," tandasnya. 

Lebih lanjut Ali mengatakan jika pihaknya akan lebih fokus melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dana dari anggaran DAK Pendidikan tersebut.

"Kita akan lebih fokus melakukan pemantauan. Baik itu dari sisi pelaksanaan ataupun kwalitas pekerjaan yang dilakukan dengan menggunakan anggaran yang bersumber pada DAK Pendidikan tersebut," cetusnya.

Dilain pihak, Kejaksaan negeri Mojokerto masih belum bisa bertindak lebih jauh terkait pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pada TA 2014 dengan menggunakan sumber dana DAK Pendidikan yang dilaksanakan oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto tersebut.

“Kita akan kaji lebih jauh tentang petunjuk tekhnis dan petunjuk pelaksanaan pembangunan yang bersumber pada anggaran DAK Pendidikan tersebut," ungkap Dinar Kripsiaji selaku Kasie Intel Kejaksaan Negeri Mojokerto. (bir)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional