Pesantren ‘Hukum Cambuk’ Edarkan Stiker Sholat 3 Waktu - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pesantren ‘Hukum Cambuk’ Edarkan Stiker Sholat 3 Waktu

Jombang-(satujurnal.com)
Setelah gempar dengan hukuman cambuk yang menghebohkan,Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutqo, di Jombang kembali menghebohkan masyarakat dengan beredarnya selebaran stiker sholat 3 waktu.

Setidaknya, sepekan terakhir stiker berukuran kecil berisi ajakan untuk sholat 3 waktu beredar luas.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang menilai, stiker yang beredar di kota santri ini cenderung meresahkan masyarakat. Pasalnya, masyarakat banyak yang masih awam maksud sholat 3 waktu tersebut.

Tertera ajakan untuk melakukan salat tiga waktu. Misal, dzuhur dan ashar, dilakukan pada waktu dzuhur. Kemudian salat magrib dan isya' dilakukan pada wakti isya'. Salat tiga waktu tersebut disebut salat jamak.

“Kami sangat menyesalkan beredarnya stiker yang bisa memprovokasi masyarakat sekaligus berpotensi menyesatkan masyarakat,” kata Junaedi Hidayat,  Sekretaris MUI Kabupaten Jombang, Selasa (17/02/2015).

Dalam waktu dekat, ujar Junaedi, pihaknya akan memanggil pengasuh pondok untuk mengetahui alasan menyebarkan ajaran sholat 3 waktu tersebut.

Sementara itu, Hj Quratul Ayun, istri pengasuh PP Al-Urwatul Wutsqo, KH Qoyim Ya'qub mengatakan, bahwa stiker yang diedarkan itu untuk para pekerja yang sibuk,diantaranya para sopir, tukang becak dan para buruh tani yang tidak bisa tepat waktu untuk melaksanakan sholat 5 waktu.

Pihaknya juga bersedia apabila dipanggil MUI untuk menjelaskan agar masyarakat bisa mengerti makna dari ajakan sholat 3 waktu itu.(rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional