Mojokerto-(satujurnal.com)
Proyek Puskesmas Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto disorot
kalangan LSM setempat. Pasalnya, proyek gedung dengan dua lokal ruang perawatan
dan satu lokal ruang perawat jaga yang didanai APBD 2014 sebesar Rp 605.775.000,-
yang digarap CV. Dua Permata sudah rampung namun tak kunjung difungsikan.
Informasi yang dihimpun, puskesmas tersebut belum dapat difungsikan
lantaran belum ada penyerahan dari dinas kesehatan setempat ke penanggungjawab
puskesmas.
Sementara, belum difungsikannya gedung puskesmas tersebut berimbas pada
kondisi bangunan. Beberapa bagian gedung mulai mengalami kerusakan. Seperti di
bagian plafon atap bangunan yang mulai retak. Selain itu, warna cat tembok
mulai tampak pudar.
Padahal, gedung perawatan pasien yang lama yang jumlahnya juga dua lokal
telah dibongkar.
Akibatnya, masyarakat Trowulan yang melakukan perawatan dan pengobatan
di Puskesmas Trowulan harus rela menempati tempat seadanya yang ada.
"Kita tidak tahu sama sekali perihal gedung yang baru tersebut,
semuanya dari pihak Dinas Kesehatan. kita hanya tahu, kalau gedung yang lama
dirobohkan dan diganti dengan gedung yang baru. Kita tidak terlibat sama sekali
tentang pelaksanaan pembangunan nya," ujar dr. H. Mustakim. Kepala
Puskesmas Trowulan.
Pun soal penghapusan gedung lama yang merupakan inventaris dari Puskesmas
Trowulan, Mustakim mengaku tidak tahu sama sekali.
“Sampai saat ini saya juga tidak mengetahui bagaimana proses penghapusan
dari gedung yang lama. Bahkan, soal material bongkaran dari gedung yang lama
saya juga tidak tahu. Yang jelas disini sudah tidak ada sisa material bongkaran
dari gedung yang lama, baik itu berupa kayu, genting ataupun yang lain
nya," jelasnya.
Mustakim mengaku jika soal material hasil bongkaran gedung lama sudah
ditanyakan ke dinas kesehatan setempat lantaran menjadi bagian dari proses
penghapusan aset daerah. “Sisa material gedung lama sudah saya tanyakan, tapi
sampai saat ini belum ada jawaban,” kilahnya.
Memanggapi hal ini, LSM Masyarakat Pemerhati pelaku Korupsi Kolusi
Nepotisme (MPPKKN) Mojokerto mensinyalir terjadi pelanggaran dalam pembangunan
proyek puskesmas tersebut.
"Ini jelas sudah melanggar aturan. Pasalnya, dalam pembongkaran
aset atau inventaris milik pemerintah ada aturan penghapusannya. Selain itu,
dalam pembangunan gedung baru. juga harus memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).
Kalau semua itu tidak ada, sudah sangat jelas telah terjadi pelanggaran,"
jelas Khusnul Ali Ketua MPPKKN.
Selain melanggar aturan, lanjut Ali, berpotensi merugikan negara. "Kalau bangunan inventaris atau bangunan milik
pemerintah telah dihilangkan dan tidak jelas proses penghapusannya atau tiba-tiba
dihilangkan dan tidak ada pertanggungjawabannya, sudah sangat jelas terjadi
kerugian negara. Pasalnya aset atau inventaris milik pemerintah merupakan salah
satu kekayaan negara," tandas Ali. (bir)
Social