Akses Bulog Rumit, Petani Terpaksa Jual ke Tengkulak Dibawah HPP - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Akses Bulog Rumit, Petani Terpaksa Jual ke Tengkulak Dibawah HPP

Jombang-(satujurnal.com)
Kendati pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur kenaikan harga pembelian pemerintah,(HPP) gabah sebesar Rp 3.700 perkilogram, namun tidak berimbas di kalangan petani.

Gabah petani sampai saat ini masih dihargai Rp 3.500 perkilogram.

Mereka terpaksa menjualnya dengan harga dibawah HPP, karena tidak bisa menjual gabahnya ke gudang Perum Bulog.

Kondisi ini yang dialami sebagian petani padi di kawasan Kabupaten Jombang yang tengah panen raya.

Harga gabah tidak seperti yang diharapkan petani. Petani saat ini terpaksa menjual gabahnya seharga Rp 3.500 perkilogramnya ke tengkulak.

Pasalnya mereka tidak bisa menyetorkan gabahnya ke perum gudang Bulog.

Hudi, ketua kelompok tani Desa Pojokkulon, Kecamatan Kesamben Jombang mengakui harga gabah masih belum sesuai dengan harapan petani, meskipun pemerintah sudah menetapkan harga HPP namun tidak berlaku dilapangan.

"Para petani terpaksa menjual ke tengkulak meskipun masih merugi," katanya, Kamis (25/3/2015).

Menurut Hudi, sejumlah petani tidak bisa mengakses penjualan ke gudang perum Bulog karena birokrasi dan terkendala modal.

Lilia Agustina, anggota komisi B DPRD Jawa Timur menyayangkan masih rendahnya harga gabah ditingkat petani. Dia berharap petani memiliki strategi untuk bisa menjual gabahnya dengan harga tinggi. Pasalnya, meskipun HPP sudah ditentukan, saat panen raya harga gabah cenderung anjlok dan petani merugi.

Wakil rakyat ini menambahkan saat ini DPRD masih menyiapkan perda untuk penundaan penjualan gabah petani. Dengan perda penundaan penjualan gabah ini diharapkan petani bisa mendapatkan untung besar.

Gabah baru akan dikeluarkan setelah musim panen habis dan harga cenderung bagus. Sedang untuk kebutuhan petani pasca panen akan dibiayai oleh lembaga keuangan yang akan ditunjuk dalam perda tersebut.(rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional