Mojokerto-(satujurnal.com)
Kucuran Dana Insentif Daerah
(DID) 2015 dari pemerintah pusat yang diterima Pemkot Mojokerto sebesar Rp 24.927.681.000
yang kini dikelola Dinas P dan K setempat disorot kalangan Dewan setempat.
Dewan mencurigai, besaran alokasi dana dan sekolah
penerima DID yang kini masuk dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) APBD 2015
berbeda pengalokasian yang disepakati legislatif dan eksekutif dalam pembahasan
RAPBD.
Sedikitnya, sekitar Rp 12 miliar yang tidak
diketahui Dewan soal peruntukan kucuran DID tersebut.
“Kami mencurigai ada ketidakberesan dalam
pengganggaran DID (2015). Sejak awal pembahasan DID, Dinas P dan K tidak
membuka data sasaran sekolah penerima. Anehnya, dinyatakan kemudian kalau sudah
ada ploting anggaran DID Rp 12 miliar. Sedang sisanya baru dibahas bareng
Dewan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Junaidi Malik dalam rapat
dengar pendapat dengan Dinas P dan K di ruang sidang Dewan, Selasa (24/3/2015).
Parahnya lagi, lanjut Juned, sapaan Junaidi Malik,
dari sisa pengalokasian lebih dari Rp 12 miliar yang kemudian disepakati untuk
dimasukkan dalam APBD ternyata tidak muncul dalam Perda APBD 2015.
“Beberapa anggota Dewan membawa usulan sejumlah
sekolah swasta dan kemudian disetujui masuk dalam APBD. Tapi ternyata dalam
dokumen APBD 2015 usulan itu hilang. Ini jelas kesengajaan,” lontar Juned.
Juned menengara ada patgulipat dalam penggunaan
DID. “Banyak sekolah yang mengusulkan rehab ruang kelas atau pembangunan fisik
sekolah, tapi tidak diakomodir. Anehnya, ada juga sekolah yang mengusulkan
paket A misalnya, malah dipaksa menerima paket B,” ungkapnya.
Seperti halnya alokasi DID untuk lapangan parkir
SMPN 2 senilai Rp 2 miliar, lanjut Juned, sama sekali tidak muncul dalam
pembahasan. “Tapi angka itu ada dalam dokumen APBD 2015,” cetusnya.
Kejanggalan yang muncul dalam penyebaran DID, kata
Juned, harus diluruskan dulu senyampang belum diserap. “Memang pemerintah pusat
memberi kewenangan daerah penerima DID untuk memanfaatkan sesuai kebutuhan
daerah itu sendiri. Tapi pengalokasiannya harus tepat dan jelas. Jangan
terkesan slintutan begini,” lontar vokalis Dewan asal PKB tersebut.
Komisi yang membidangi kesra dan pendidikan ini
menyatakan akan mengusut tuntas kejanggalan DID. “Karena dalam RDP (rapat
dengar pendapat) belum ada jawaban yang jelas dan rinci, kami akan meminta
Dinas P dan K segera memberikan jawabannya secara terinci. Kalau tidak, kami
akan menggunakan hak-hak Dewan,” ancam dia.
Sementara itu, Sekretaris Dinas P dan K Kota
Mojokerto, Sunardi tak menampik jika dari DID Rp 24,9 miliar itu, Rp 12 miliar
sudah dialokasikan sebelum pembahasan dengan Dewan digelar. Alasannya, sebelum
kucuran DID turun, sudah dianggarkan Rp 12 miliar melalui dana alokasi umum
(DAU) untuk kegiatan pembangunan sejumlah sekolah. Namun, setelah DID turun,
alokasi anggaran dari DAU itu ‘digeser’ dan diganti dengan DID.
“Saat pembahasan DID, soal ini (Rp 12 miliar) sudah
kami sampaikan ke Dewan. Termasuk data sekolah penerimanya. Jadi dalam
pembahasan selanjutnya, ya pengalokasian sisa DID itu,” terang Sunardi.
Namun, soal tudingan ‘penghilangan’ data sekolah
sasaran yang sudah disepakati masuk dalam dokumen APBD 2015, Sunardi enggan
membeber lebih jauh. “Nanti Kadis (kepala Dinas P dan K, Hariyanto) yang akan
menjelaskan,” kilahnya.
Ketua Dewan, Yunus Suprayitno mengingatkan agar
Dinas P dan K lebih serius menyikapi temuan-temuan institusinya . “Saya minta
Dinas P dan K segera menindaklanjuti temuan Dewan. Beber saja setransparan
mungkin. Jangan sampai apa yang jadi atensi kita dianggap angin lalu saja,”
katanya. (one)
Social