Enam Kelurahan Digeser ke Kecamatan Baru - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Enam Kelurahan Digeser ke Kecamatan Baru

Mojokerto-(satujurnal.com)
Sebanyak empat wilayah kelurahan di Kecamatan Magersari dan dua wilayah kelurahan di Kecamatan Prajurit Kulon secara administrasi bakal bergeser di wilayah kecamatan baru Kota Mojokerto.

Bergesernya enam wilayah kelurahan itu menyusul finalisasi pemekaran wilayah Kota Mojokerto hasil garapan Tim Fasilitasi Penyiapan Data dan Informasi Pendukung Proses Pemekaran Wilayah yang bekerja berdasarkan SK Walikota, yang kini tengah melakukan sosialisasi ke tingkat kelurahan.

“Dari hasil analisa dan kajian dalam pemekaran wilayah Kota Mojokerto, akan ada pemekaran satu wilayah kecamatan baru, hasil pemisahan enam kelurahan yang sebelumnya berada di dua wilayah kecamatan,” kata Kabag Administrasi Pemerintahan, M Imron didampingi Kabag Humas Heryana Dodik Murtono, Senin (16/3/2015).

Enam kelurahan dalam wilayah kecamatan baru, yakni Kecamatan Kranggan, terang Imron, yakni kelurahan Kranggan, Miji, Meri, Jagalan, Sentanan dan Purwotengah.

“Kelurahan Kranggan dan Miji saat ini dibawah wilayah Kecamatan Prajurit Kulon. Sedang empat kelurahan lainnya, saat ini dibawah wilayah Kecamatan Magersari,” katanya.

Dengan pergeseran enam wilayah kelurahan itu, nantinya setiap kecamatan akan memiliki enam wilayan kelurahan. “Jadi dari tiga kecamatan hasil pemekaran, masing-masing membawahi enam kelurahan,” imbuh Imron.

Kecamatan Magersari nantinya meliputi kelurahan Gunung Gedangan, Kedundung, Balongsari, Gedongan, Magersari, Wates. Sedang Kecamatan Prajurit Kulon nantinya mencakup kelurahan Surodinawan, Prajurit Kulon,Blooto, Mentikan, Kauman dan Pulorejo.
“Dasar pembentukannya, sesuai PP No.19/2008. Yakni kecamatan dibentuk dengan peraturan daerah berpedoman pada PP,” ulasnya.

Menurut Imron, pemekaran wilayah yang dilakukan Pemkot Mojokerto saat ini merupakan pemekaran wilayah administrasi dengan beberapa persyaratan teknis, adminstrasi dan kewilayahan yang harus dipenuhi.

”Persyaratan teknis diantaranya harus ada rekomendasi gubernur, Sedang persyaratan administasi menyangkut usia pemerintahan. Dan persyaratan kewilayahan menyangkut jumlah penduduk, luas wilayah, rentang kendali penyelenggaraan pelayanan pemerintahan,     Aktivitas perekonomian, serta ketersediaan sarana dan prasarana,” beber dia.

Sinyal pemecahan wilayah administratif itu lanjut Imron, muncul dari kantor Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri.

“Sisi letak geografis tetap menjadi pertimbangan dalam rencana ini,’’ tukas Imron.

Sementara soal transisi data kependudukan maupun hal yang terkait dengan hak privat warga, Imron mengatakan hal itu sudah diperhitungkan. “Karena ranahnya administrasi, tentunya akan ada penyesuaian. Semisal KTP, KK dan dokumen lainnya akan disesuaikan domisili warga yang berada di wilayah administrasi kecamatan Kranggan,” paparnya. Pun soal instansi samping, seperti Polresta, Kodim dan Kemenag, menurut Imron, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, sepanjang terjadi komunikasi dan koordinasi yang baik.


Yang paling ditekankan, kata Imron, pemekaran bagi daerah otonom, seperti Kota Mojokerto kepentingannya peningkatan pelayanan, pemerataan pembangunan dan mempercepat wilayah terbangun. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional