Forum Pedagang Minol Desak Cabut Permendag 6/2015 - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Forum Pedagang Minol Desak Cabut Permendag 6/2015

Jakarta-(satujurnal.com)
Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMB-SI) menentang keras pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A baik di toko grosir, kelontong, maupun minimarket yang tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.

Dalam peraturan tersebut termaktub pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A di tingkat pengecer, yakni toko, toko P&D atau kelontong, dan grosir.

Permendag yang bakal berlaku pada 16 April 2015 itu berisi larangan terhadap penjualan minuman beralkohol golongan A atau yang berkadar alkohol di bawah 5 persen di minimarket. Ini artinya, semua minimarket di seluruh Indonesia tidak boleh menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hipermarket. 

Tentangan FKPMB-SI dicetuskan dalam rilis melalui surel (surat electronic) yang diterima SatuJurnal,Rabu (18/3/2015).
Ketua dan Sekjen FKPMB-SI, Nur Khasan dan Soli J.S mempaparkan 8 alasan penolakan dan desakan pencabutan regulasi tersebut.

Diantaranya, Permendag dinilai  tidak memperhatikan hak pedagang untuk memperdagangkan minuman beralkohol secara sah dan legal sesuai peraturan perizinan Indonesia.

Pemberlakuan Permedag itu  justru menutup akses konsumen atas minuman beralkohol yang resmi dan aman dikonsumsi khususnya di daerah yang minim hypermarket dan supermarket. Akibatnya, konsumen akan beralih ke minuman oplosan yang berbahaya dan mematikan.

Peraturan itu menciptakan diskriminasi yang memberikan hak istimewa kepada pengusaha besar supermarket dan hypermarket di kota besar, tapi mengabaikan hak pedagang kecil di seluruh Indonesia.

Izin pengecer minol (minuman beralkohol) golongan A menjadi dibatalkan dengan terbitnya peraturan itu. 

Peraturan itu tidak memperhatikan nasib pedagang eceran tradisional dan justru mematikan usaha minol golongan A sebagai sumber kehidupan.

Tugas pemerintah tidak tercermin dalam peraturan itu Karena pemerintah seharusnya melindung, memberikan jaminan dan kepastian berdagang bagi pedagang kecil.

Peraturan itu berdampak pada sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, kafe dan bar yang sangat bergantung pada pasokan barang dari pedagang pemilik izin, mengingat tidak semua daerah punya supermarket dan hypermarket. 

Forum ini pun menuntut agar Permendag 6 Tahun 2015 tidak diberlakukan kepada puluhan ribu pedagang eceran tradisional minuman beralkohol Golongan A di seluruh pelosok Indonesia. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional