Ganti Foto Cewek Cantik Di BBM, Keruk Rp 40 Juta - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Ganti Foto Cewek Cantik Di BBM, Keruk Rp 40 Juta


Mojokerto-(satujurnal.com)
Aksi mengeruk rupiah bermodal HP Blackberry dilakoni LR, perempuan berusia 29 tahun warga Catak Gayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Hanya dengan memasang foto cantik mirip artis ibukota di display picture (DP) Blackberry Messenger (BBM)  miliknya, LR berhasil mengeruk uang hingga jutaan rupiah dari korbannya.

Uang yang diraup tersangka untuk mengelabuhi korban MJ, 32, asal Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Jombang senilai Rp 40 juta.

Namun penyidik berhasil mengamankan uang Rp 8,5 juta dari tersangka yang disimpan di BRI.

"Uang sudah kami sita sebagai barang bukti," tutur Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Maryoko, Selasa (14/4/2015).

Aksi pelaku bermula saat ia membeli HP Blackberry  milik Annisa ilmah,27. "Dari BB tersebut, pelaku berkomunikasi dengan korban MJ sejak setahun lalu," ungkapnya, Selasa (14/04/2015).

Pelaku menggunakan foto Annisa Ilmah yang bekerja sebagai pegawai bank di Jakarta dengan identitas palsu yakni Dinda.

Dalam perkenalan itu, tersangka kerap memberi harapan pada korban. Sampai-sampai korban tergiur hingga rela melepaskan uang untuk tersangka. Namun tersangka setiap kali diajak ketemu selalu menghindar dengan berbagai dalih. Seperti sedang sakit atau mengaku pergi ke luar kota.

"Jadi tersangka ini selalu memanfaatkan korban, bagaimana caranya bisa mendapat uang. Tersangka selalu minta ditransfer ke rekeningnya" terangnya.

Dari laporan korban dan korban yang digunakan fotonya akhirnya pelaku bisa diringkus di rumahnya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan dua handphone, buku tabungan BRI, ATM BRI serta sim card simpati dari pelaku. Sementara barang bukti dari korban diantaranya 13 lembar print out capture bukti komunikasi via BBM, satu print out capture bukti bukti transfer, lima lembar slip transfer ATM BRI dan BCA, satu lembar print rekening koran BRI dan satu buah BB.

Lokasi korban transfer dilakukan di Mojokerto sehingga dilaporkan ke kita  Pelaku kita jerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara," jelasnya.

Saat release berangsung tersangka bungkam. Ia hanya tertunduk lesu saat digelandang seorang Polwan. Tetapi sesuai keterangan pada penyidik, uang hasil mempedayai korban dipakai untuk kehidupan sehari-hari. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah dengan bujuk rayu oada orang yang baru kenal," ujar Maryoko.

Modus yang dilakukan tersangka ini diduga tidak hanya memakan satu korban saja. Untuk memastikan itu, penyidik masih menginterigosi tersangka. "Penyidikan terus berjalan," katanya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional