Hasil Korupsi Dipakai Borong Mobil dan Rumah - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Hasil Korupsi Dipakai Borong Mobil dan Rumah

Mojokerto-(satujurnal.com)
Tersangka J, bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto diduga kuat memborong beberapa unit mobil dan rumah untuk kepentingan pribadi dari hasil penyelewengan pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi  sekitar Rp 2, 1 miliar yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.  
Kabar yang berkembang, uang hasil pencairan dana BPBD di Bank BRI Cabang Mojokerto dimanfaatkan J untuk memborong beberapa unit mobil. Di antaranya Honda Odessey, Suzuki Ertiga dan Grand Livina. 
Tersangka , PNS eselon III ini juga memiliki mobil double cabin. Tersangka juga membikin rumah dan kerap bergonta-ganti kamera yang harganya cukup mahal.

Sejak kasus ini mencuat, tersangka J tidak pernah masuk kantor lagi. Penyidik Kejari Mojokerto sendiri juga belum memeriksa J meski sudah menetapkan dia sebagai tersangka. 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Mojokerto, Dinar Kripsiaji,mengatakan, sudah merencanakan panggilan pemeriksaan tersangka. "Surat panggilan pemeriksaan dalam waktu dekat dikirim," tuturnya, Jumat (24/04/2015).

Pemeriksaan tersangka sangat perlu untuk mengetahui secara pasti berapa kali mencairkan uang dan bagaimana caranya. Karena tidak menutup kemungkinan ada beberapa tanda tangan yang dipalsu tersangka. Mengingat PPK BPBD juga berinisial J diajak mencairkan dana ke BRI Cabang Mojokerto sebanyak empat kali.

"Ini kan harus ditelusuri. Bagaimana saat mencairkannya," terangnya.

Apakah ada kerja sama dengan pihak bank saat mengambil? "Kami tidak bisa bicara mungkin atau tidak. Penyidik bekerja berlandaskan hukum yang ada sehingga harus ada pembuktian," paparnya.

Penyidik berancang-ancang memanggil dan memeriksa piham bank. Mengingat proses pencairan itu bisa dilakukan oleh dua orang yakni bendahara dan PPK BPBD. "Makanya itu harus dibuktikan semua," ungkap Dinar.

Seperti diberitakan, dana bantuan pusat senilai Rp 10.7 miliar yang dikelola BPBD Kabupaten Mojokerto menguap sekitar Rp 2, 1 miliar.  Dana miliaran rupiah itu disimpan di Bank BRI Cabang Mojokerto untuk kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi. Namun, meski BPBD belum menggulirkan kegiatan, namun saldo rekening susut. 

Menguapnya dana sebanyak itu diduga kuat melibatkan beberapa pihak. Karena untuk untuk mencairkan dana yang ada harus ada tanda tangan bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dugaan pembobolan uang negara tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Seorang tersangka sudah ditetapkan korp adhiyaksa tersebut.  "Dalam penanganan ini, penyidik sudah menentukan seorang tersangka berinisial J," tutur Dinar Kripsiaji, Kamis (23/4/2015). 

Informasi yang diperoleh, J yang menjabat bendahara BPBD Kabupaten Mojokerto telah beberapa kali mencairkan dana yang masuk ke rekening BPBD Kabupaten Mojokerto tahun Desember 2013 silam. Pencairan dilakukan antara bulan Januari 2014 hingga Desember 2014 dengan nilai variatif mulai Rp 100 juta sampai Rp 200 juta. Pertama mengambil uang, J selaku bendara didampingi PPK, yang juga berinisial J.

Sudah 12 saksi yang diperiksa untuk menguak siapa yang menggerogoti uang negara itu. Termasuk Kepala BPBD Kabupaten Mojokerto, Tanto Suhariyadi dan para stafnya. Kepala BPBP, Tanto Suhariyadi yang dihubungi mengaku tidak tahu perihal pencairan dana yang ada di rekening hingga mencapai Rp 2,1 miliar. "Yang bisa mencairkan dana itu adalah bendahara dan PPK," paparnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional