Larangan Ibadah Haji Dua Kali Disoal - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Larangan Ibadah Haji Dua Kali Disoal

Jombang-(satujurnal.com)
Larangan ibadah haji dua kali untuk warga negara Indonesia yang sudah pernah pergi haji oleh Kementerian Agama RI direaksai oleh calon haji yang sudah pernah naik haji.

Salah satunya Susanto warga Jombang yang sudah pernah menunaikan ibadah haji. Ia menyatakan tidak setuju dengan larangan tersebut, meskipun antrian naik haji hingga 20 tahun .

"Ibadah haji tidak bisa dibatasi hanya sekali. Syariah (Islam) tidak mengatur soal berapa kali kaum muslim berhaji. Kalau wajib haji memang sekali. Tapi badah haji tidak harus sekali, karena ibadah ini merupakan panggilan Allah," katanya.

Meskipun ada larangan dari Kementerian Agama, ujarnya, namun warga yang sudah pernah naik haji dan mampu untuk beribadah haji, tetap akan mendafta r( pergi haji)," lontarnya.

Kasie Haji Kementerian Agama Kabupaten Jombang, Nur Habib Adnan mengatakan, meski ada ketentuan naik haji hanya sekali, tapi pihaknya tidak bisa mendeteksi calon haji yang sebelumnya sudah menunaikan ibadah haji.

Untuk kepentingan menyaring calon jamaah haji terkait larangan itu, kata Adnan, Kemenag akan berkoordinasi dengan pihak bank.

Sementara itu, jumlah calon jamaah haji Kabupaten Jombang tahun ini sebanyak 1017 orang. "Dari jumlah ini berapa orang yang sudah berhaji belum diketahui," tukasnya. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional