Lelang Jabatan, Walikota Tetapkan Dua Ranking Tertinggi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Lelang Jabatan, Walikota Tetapkan Dua Ranking Tertinggi

Mojokerto-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto, Mas'ud Yunus mengumumkan dua nama peserta lelang jabatan untuk kepala Badan KBPP dan kepala Disporabudpar, di ruang Nusantara, Rabu (8/04/2015) malam, pukul 19:30 WIB.

Kedua nama yang menjalani tiga tahapan lelang jabatan dan meraih ranking pertama yakni Gaguk Tri Pasetyo dan Wiwit Febriyanto.

Kedua nama kepala SKPD terpilih dalam lelang jabatan yang mengacu UU ASN tersebut menyisihkan empat peserta lainnya dalam test bidang dengan tujuh penguji dalam gerbong panitia seleksi (pansel) lelang jabatan eselon II

"Sesuai Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Permenpan ARB Nomor 13 Tahun 2015, sebagai kepala daerah saya memiliki hak prerogratif untuk memilih dari enam peserta tanpa harus mempertimbangkan ranking. Dan hak prerogratif yang saya gunakan yakni memilih ranking satu atau yang memiliki nilai tertinggi," kata Mas'ud Yunus.

Kandidat kepala SKPD terpilih, ujar Mas'ud Yunus, akan dilantik dengan kelengkapan lainnya dalam bulan ini. "Secepatnya. Yang pasti bulan April ini," katanya.

Sekkota Mojokerto, Mas Agoes Nirbito Moenasih Warsono yang menjadi ketua merangkap anggota pansel membacakan hasil test bidang dan wawancara.

"Untuk jabatan Kepala Disporabud, ranking pertama, Wiwit Febrianto, total nilai 92,47, berikutnya Istibsyahroh, nilai 85,45 dan Heru Setiadi, 77,01. Sedang untuk kepala Disporabudpar, ranking pertama Gaguk Tri Prasetyo dengan total nilai 91,89, M.Imron, 91,20 dan Hartini, 90,59," papar Mas Agoes.

Nilai yang dibeber ini merupakan gabungkan  nilai dari assessment manajerial di Badiklat Jatim dan assessment bidang dan wawancara hari ini.

Dalam test bidang yang digelar di ruang Nusantara sejak pukul 10:00 WIB pagi tadi, enam kandidat kepala SKPD membuat makalah dengan tulisan tangan tentang bidang kerja yang harus diterjemahkan sesuai visi misi Walikota.

Pansel memberi waktu satu jam untuk penulisan makalah dan empatpuluh lima menit untuk dipresentasikan, Kriteria penilaian meliputi performance, wawasan, kreativitas dan inovasi untuk SKPD yang akan dipimpin.

Perlu diketahui, tujuh orang yang masuk dalam pansel diantaranya adalah Sekdakot Mojokerto Mas Agoes Nirbito Moenasi Wasono, Kepala BKD Endri Agoes Subiyanto, Inspektur Akhnan, serta empat akademisi dan praktisi asal Pemprov Jatim. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional